Jakarta, Pahami.id –
Mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro kembali menjadi sorotan setelah mengaku merusak gelang pemantau elektronik yang dikenakannya sejak Agustus. Pengakuan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penahanan preventif terhadapnya pada Sabtu (22/11) karena dianggap berisiko melarikan diri.
Dalam video yang dirilis otoritas Brasil, Bolsonaro dengan santai mengakui perbuatannya.
“Saya menyetrikanya dengan setrika panas,” katanya kepada agen polisi federal, sambil mengatakan bahwa dia melakukan itu hanya karena dia “penasaran.”
Menurut Expresso, laporan dari Administrasi Penjara Sekretariat Negara (Seape) menyatakan bahwa ada “tanda-tanda kerusakan yang jelas dan signifikan” pada gelang itu. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mantan Kepala Negara tersebut telah “berusaha membuka alat pemantau”.
Center for Monitoring Integration (CIME) mendeteksi gangguan pada perangkat pada 00.07. Tim pengawal di dekat kediaman Bolsonaro pun langsung dikerahkan.
Bolsonaro mengaku mulai membakar gelang tersebut pada sore hari, meski awalnya timnya mengklaim alat tersebut hanya “menabrak tangga”. Namun pemeriksaan CIME menemukan tanda-tanda hangus di sekitar struktur ring, terutama di area penguncian.
Dugaan upaya melarikan diri
Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes menilai tindakan penghancuran gelang pemantau itu sebagai indikasi adanya upaya melarikan diri. Dia mengatakan upaya untuk menghancurkan perangkat tersebut dapat “memfasilitasi rencana pelarian, yang diperkuat oleh kekacauan saat unjuk rasa” yang diadakan putra Bolsonaro, Flávio Bolsonaro, pada hari yang sama di depan rumah mantan presiden.
Penahanan preventif terhadap Bolsonaro diberlakukan sebagai tindakan pencegahan untuk menjaga ketertiban umum. Bolsonaro kini juga menghadapi proses hukum terkait upaya kudeta pada 8 Januari 2023.
Pengacara Bolsonaro mengatakan keputusan Mahkamah Agung “menyesatkan” dan tidak berdasar. Mereka menganggap dasar penahanan, yaitu perbuatan salat yang disebut gangguan, tidak masuk akal.
“Konstitusi 1988 menjamin hak berkumpul bagi setiap orang, terutama kebebasan beragama,” kata tim hukum Bolsonaro seperti dikutip dalam sebuah pernyataan. BBC Brasil.
Mereka juga mempertanyakan argumen bahwa Bolsonaro akan melarikan diri, mengingat dia “dalam tahanan rumah, memakai gelang pengawas, dan di bawah pengawasan pihak berwenang”.
Namun, kuasa hukum Paulo Cunha Bueno menolak mengomentari pengakuan Bolsonaro soal upaya perusakan gelang tersebut. Ia hanya menganggap persoalan gelang itu sebagai “narasi untuk membenarkan hal-hal yang tidak bisa dibenarkan”.
Bolsonaro adalah presiden keempat Brasil yang ditangkap sejak negara itu kembali ke sistem demokrasi. Sebelumnya, Presiden Lula, Michel Temer, dan Fernando Collor de Melo juga sempat menjalani masa tahanan.
Bolsonaro telah menjalani tiga bulan tahanan rumah di sebuah kediaman dua lantai lengkap dengan kolam renang dan taman di Brasilia. Rumah tersebut dibayar menggunakan dana Partai Liberal, dengan biaya sewa lebih dari 1.900 euro atau sekitar RP. 36 juta per bulan, menurut laporan Majalah VEJA.
Pada 11 September, Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara kepada Bolsonaro. Ia dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk percobaan terorisme untuk merusak tatanan demokrasi, percobaan kudeta, keterlibatan dalam organisasi kriminal bersenjata, dan perusakan fasilitas umum.
(sels/sel)

