Medan, Pahami.id –
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution Turut berduka atas terbunuhnya pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Raya Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Korban dipukuli karena tidur di masjid. Bobby menilai tindakan kekerasan di rumah ibadah sangat disayangkan dan mencederai nilai kemanusiaan dan kesucian tempat ibadah.
“Korban hanya sedang istirahat di area masjid, namun kemungkinan ada salah paham atau salah paham yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan.
Bobby mengapresiasi langkah cepat polisi yang berhasil menangkap pelaku, dan berharap proses hukum dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap polisi menangkap pelakunya dan mendapat imbalan,” tegasnya.
Bobby juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus tempat berlindung bagi siapapun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk wisatawan.
“Saya kira masyarakat yang istirahat, apalagi wisatawan, bantuan juga harus diutamakan. Apa salahnya masjid dijadikan tempat peristirahatan, asalkan digunakan untuk tujuan yang baik,” jelasnya.
Polres Sibolga telah menangkap lima tersangka penyerangan terhadap korban Tamaraya (21) yang sedang tidur di Masjid Raya Sibolga. Kelima tersangka tersebut adalah Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban mengatakan, peristiwa itu terjadi di Masjid Raya Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban Arjuna Tamaraya hendak istirahat di masjid. Namun ZP melarangnya.
Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat istirahat di masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya, kata AKP Rustam, Minggu (2/11).
Meski sempat ditegur, ZP melihat korban tidur di masjid tanpa izin. Karena larangan tersebut tidak dihiraukan, ZP merasa tersinggung dan menelepon temannya yakni Hasan Basri alias Kompil, Syazwan Situmorang, Efendi Caniago, dan Chandra Lubis.
“Setelah itu, korban diserang dengan cara diinjak dan dipukul oleh pelaku di dalam masjid, mereka menyeretnya keluar. Kepala korban juga terbentur tangga sambil diseret,” jelasnya.
Tak hanya dipukul dan diinjak, kepala korban juga dipenggal menggunakan kelapa. Tersangka Syazwan Situmorang bahkan mencuri uang senilai Rp10.000 dari saku celana korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius terutama di bagian kepala.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan CCTV. Awalnya polisi menangkap ketiganya saat mencoba melarikan diri. Kemudian polisi menangkap dua tersangka lainnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang Kekerasan Kolektif yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan tersangka SS juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang kekerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,”
(fnr/tidak)

