Site icon Pahami

Berita Bobby Minta Mal Centre Point Medan Dikosongkan untuk Dirobohkan


Medan, Pahami.id

Walikota Medan Bobby Nasution beri setiap orang tenggat waktu seminggu penyewa untuk segera membersihkan Centre Point Mall Medan. Pasalnya, PT ACK selaku pengelola Mall Center Point tidak menepati janji membayar pajak yang terutang.

Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil menanggapi surat permintaan perpanjangan pembayaran pajak dari Center Point yang dinilai tidak menunjukkan komitmen jelas.

“Saya baru saja diberitahu oleh Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengirimkan surat permintaan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang tidak ditentukan. Ini menunjukkan komitmen mereka mulai goyah. Jadi, kami akan melakukannya. menanggapi surat mereka dengan instruksi untuk mengosongkan , ”kata Bobby Nasution di Medan.


Menantu Presiden Joko Widodo itu meminta maaf kepada semua orang penyewa di Centre Point Mall.

“Maaf untuk kalian semua penyewa“Kami akan minta Center Point mengosongkan pusat perbelanjaan tersebut dan akan kami bongkar,” tegasnya.

Bobby memberi semua orang kesempatan penyewa untuk melaksanakan pembersihan dan pengosongan barang-barangnya di mall.

“Waktu yang diberikan untuk pembersihan mungkin seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, Pemko Medan akan melanjutkan proses pembongkaran pusat perbelanjaan tersebut,” ujarnya.

Bobby mengatakan, alat berat akan dikerahkan untuk membongkar gedung Center Point Mall setelah proses evakuasi selesai.

“Hari ini kami akan menulis surat. Tentu setelah surat itu kami akan meminta izin dan hal ini harus dikomunikasikan kepada semua orang. penyewa. Maka jangan biarkan hal itu terjadi penyewa yang menyampaikan keluhannya kepada kami. “Karena sudah disosialisasikan dan diberi waktu untuk dikosongkan,” tutupnya.

Pemerintah Kota Medan memberikan tambahan waktu kepada pengelola Mall Center Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 143 miliar hingga 19 Juli.

Namun, PT ACK belum bisa melunasi tunggakan tersebut karena harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp38 miliar kepada penyewa karena pusat perbelanjaan tersebut ditutup pada Mei lalu usai disegel Pemkot Medan.

Total tunggakan pajak pusat perbelanjaan Center Point mencapai Rp 250 miliar. PT KAI selaku pemilik tanah telah membayar Rp 107 miliar. Pemko Medan kemudian memberi tambahan waktu untuk melunasi sisa tunggakan hingga akhir Juni.

Center Point Mall juga disegel pada tahun 2021 karena PT ACK belum membayar PBB (pajak bangunan) Center Point Mall sejak tahun 2010 sebesar Rp 56 miliar. Setelah pembayaran selesai, mal kembali beroperasi.

(fnr/wis)


Exit mobile version