Site icon Pahami

Berita BNPT Ungkap Pelaku Ledakan SMA 72 Gabung Grup True Crime Community

Berita BNPT Ungkap Pelaku Ledakan SMA 72 Gabung Grup True Crime Community


Jakarta, Pahami.id

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Bnpt) mengungkap siswa ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Bergabunglah dengan Grup Komunitas Kejahatan Sejati (TCC).

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono mengatakan melalui kelompok ini para pelaku dapat melihat berbagai aksi terorisme yang terjadi di berbagai negara. Hal itulah yang diucapkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“SMA 72, Densus juga tahu, mengakses kelompok bernama TCC, Komunitas Kejahatan Sejati,” kata Kepala BNPT Kompol. Eddy Hartono dalam jumpa pers, Selasa (18/11).


Jadi dia bisa meniru ide perilaku yang terjadi, sampai dia meniru sampai bisa dikatakan hebat, sampai bisa bangga, kata Eddy.

Eddy mengatakan, saat ini pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.

“Itu yang sekarang kita lakukan bersama Kementerian PPA, dengan KPAI, lalu Kementerian Sosial yang melibatkan psikolog untuk memetakannya, sehingga ketika kita mengetahui secara psikologis apa yang terjadi barulah kita bisa melakukan rehabilitasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Densus 88 Antiterorisme Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana juga menyebut pelaku menggunakan konten kekerasan dari situs atau komunitas.

“Kalau kasus kejadian di SMA 72 kemarin, kedua website itu feed atau mungkin sama-sama komunitas kekerasan, jadi di sini ada titik temu yang menjadi perhatian kita untuk lebih serius melakukan pencegahan,” kata Mayndra.

Ledakan terjadi di Sman 72 Jakarta Utara, Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB, di area masjid sekolah saat salat Jumat.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, 96 orang terluka dalam insiden tersebut.

Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri Akbp Mayndra Eka Wardhana menyatakan ledakan di SMA 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bukan aksi terorisme. Perbuatan ini disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Umum.

“Tidak ditemukan adanya kegiatan teroris yang dilakukan oleh ABH (anak yang berhadapan dengan hukum).

(dis/anak)


Exit mobile version