Denpasar, Pahami.id —
BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan narkoba di tempat karaoke di denpasar, Bali, Selasa (22/10) sore.
Dari penggerebekan tersebut, 12 orang diduga diamankan BNN dan satu di antaranya diduga anggota polisi.
BNN pun menyerahkan anggota polisi tersebut ke Bidpropam Polda Bali.
“Dari tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, salah satunya merupakan anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Divisi Propam Polda Bali,” kata Kepala Divisi Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa. , Kamis (31/10) sore.
Belakangan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam kasus ini.
Tersangka adalah laki-laki berinisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, perempuan berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung. IGALM berperan sebagai penjaga dan sumber barang dari tersangka HR.
Kemudian pria berinisial WCH (34) asal Jakarta berperan sebagai pengedar, dan wanita berinisial RM (30) asal Banyuwangi. RM berperan sebagai tangan kanan tersangka bernama Ayu. Dan pria berinisial ANF (36) asal Banyuwangi yang berperan sebagai pedagang dan timbang
Total barang bukti yang diperoleh dalam kasus ini adalah 6,39 gram sabu netto dan 9 butir ekstasi, imbuhnya.
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) sore bermula dari informasi intelijen yang diterima BNNP Bali.
Kemudian, dari salah satu kamar asrama di kawasan Kota Denpasar, tim pembasmian BNNP Bali berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Denpasar.
Kemudian di sebuah kamar wisma, tim menemukan barang bukti narkoba di dalam tas wanita milik tersangka Ayu dan pemilik kamar.
Dari informasi di lapangan, tersangka Ayu diketahui hendak pergi ke tempat karaoke di Kota Denpasar.
Belakangan, petugas BNN Bali menangkap Ayu yang saat itu menyalahgunakan sabu, bersama enam pria lainnya dan dua wanita.
Selain itu, di tempat yang sama petugas juga menyita satu paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Jadi total ada 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang ditangkap, diketahui lima orang tersangka terlibat dalam peredaran narkotika terlarang. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi, ujarnya.
Dalam perkara ini, pasal yang didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(kdf/anak-anak)