Kupang, Pahami.id —
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky terkait narkotika metamfetamin.
RW yang juga merupakan pengusaha asal Kabupaten Alor ditangkap petugas BNN di rumahnya di Desa Fatululi, Kecamatan Oebobo, Senin (26/2).
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Ricky Sikumbang menjelaskan, RW ditangkap bersama seorang perempuan berinisial W alias Wulan dan NBL alias Beno.
Ricky menuturkan, petugas awalnya menangkap Wulan yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang. Menurutnya, Wulan mengambil paket barang tersebut berdasarkan pesanan dari NBL.
“Setelah itu B menyuruh (W) mengantarkan paket ke rumah RW, saat itu B ada di rumah RW tapi RW sudah tidak bersama B lagi,” kata Ricky di Kupang.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Saat Wulan menyerahkan bungkusan tersebut di rumah RW, kata Ricky, ia langsung menangkap Beno. Terjadi kesalahpahaman sehingga menimbulkan keributan.
Tak lama kemudian, RW keluar dari rumahnya dan menanyakan perihal penangkapan W dan Beno.
“Karena (penangkapan) di rumah RW, kami sekaligus menangkap pelaku (RW) dan membawanya ke BNN,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ricky, pihaknya langsung melakukan tes urine pada bagian ketiak orang tersebut. Dari hasil tes urine, Beno dan RW diketahui positif sabu.
Hasil tes urine B positif dan RW juga positif menggunakan sabu, ujarnya.
Menurut Ricky, paket sabu seberat 1,8 gram itu milik Beno. Mereka langsung menetapkan Beno sebagai tersangka dan menangkapnya.
Sedangkan W mengambil bungkusan itu hanya sebagai saksi. Sementara RW tengah menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine positif sabu.
“Akhirnya RW ini kami terapkan setelah bertemu dengan tim medis baik penyidik Polda maupun Kejaksaan, kami lakukan rehabilitasi, rawat jalan selama sebulan,” ujarnya.
Sementara itu, informasi sedang dikumpulkan CNNIndonesia.com, RW alias Rocky merupakan anggota Komisi 3 DPRD NTT dari marga Perindo periode 2019-2024. RW juga menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor.
RW alias Rocky juga tercatat sebagai salah satu calon legislatif (caleg) DPRD NTT dari Partai Perindo nomor urut 1 di daerah pemilihan 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, dan Flores Timur.
Dan W alias Wulan merupakan staf pribadi di perusahaan milik RW, sedangkan NBL alias Beno alias B merupakan ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan calon anggota legislatif.
(ely/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);