Site icon Pahami

Berita BNN Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, 360 Kg Narkotika Disita

Berita BNN Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, 360 Kg Narkotika Disita


Jakarta, Pahami.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan besar obat bius dari Jaringan Aceh.

Dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN dan jajarannya berhasil menyita barang bukti 360 kg sabu dan ganja.

“Terungkapnya dua kasus besar ini semakin menegaskan keseriusan BNN dalam menghadapi ancaman penyelundupan gelap dan lintas wilayah narkotika,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam kesaksiannya, Kamis (5/2).


Operasi di Aceh

Roy menjelaskan, operasi di Aceh Timur dilakukan pada Sabtu (24/1) di Jalan Medan-Banda Aceh Sumatera, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku berada di bawah arahan IB (DPO). Tersangka ditangkap saat mengendarai kendaraan roda empat yang diduga membawa narkoba.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersangka, petugas menemukan lima karung plastik berwarna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 100 kg.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pada Rabu (4/2) tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menyita 60 kg sabu dari seorang pria berinisial B di kawasan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Jadi, jumlah barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 160 kg. Jaringan ini merupakan kelompok asal Aceh yang memiliki hubungan dengan kelompok pemasok dari Malaysia dan kemungkinan besar memiliki hubungan dengan produsen narkotika di wilayah tersebut. Segitiga Emas (Thailand-Myanmar-Laos),” kata Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi di Sumatera Utara

Sementara itu di Sumut, BNN mengungkap kasus peredaran gelap ganja jaringan Aceh-Medan, Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Blok Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim menangkap tiga pria berinisial DJS, YH dan AS. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berwarna coklat yang diduga berisi 200 kg (gross) narkotika jenis ganja.

BNN dan BNN Provinsi Sumut saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan jaringannya, kata Roy.

Pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perkawinan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Surat Penyesuaian Pidana (2010) ayat (610) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara. mati

(dis/anak)


Exit mobile version