Site icon Pahami

Berita Blokade Jalan Pantura Pati-Juwana, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Blokade Jalan Pantura Pati-Juwana, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

POLISI Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan penyekatan di Jalan Pati-Juwana Pantura yang dilakukan masyarakat Aliansi Komunitas Masyarakat (AMPB) Bersatu dalam rapat paripurna Bupati Pati, Jumat (31/10).

Pemblokiran jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Menurut Kapolres Pati Kompol Jaka Wahyudi di Pati, jalan Pantura merupakan jalan nasional. Tindakan pemblokiran lalu lintas, terutama pada saat situasi politik sensitif, mempunyai dampak besar terhadap masyarakat.


Untuk itu, mengetahui adanya laporan adanya blokade jalan, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.

Kami juga bertindak sesuai hukum yang berlaku, kata Jaka seperti dikutip dari Di antaraMinggu (2/10).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka, yakni S (47) dan Ti (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalan utama Pantura untuk menghalangi arus lalu lintas.

Blokade dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan pintu gerbang Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan lalu lintas diterima tim Reskrim PATI Resmob melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah dipastikan ada tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim langsung menangkap kedua pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta telepon genggam dan ponsel berbagai merek milik pelaku.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, atau paling lama 15 tahun bila menimbulkan bahaya berat atau kematian.

Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang ikut serta dalam perkumpulan dengan tujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dibawa bersama-sama.
Proses penyidikan meliputi pengajuan perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka dan penangkapan.

Sebelumnya, tiga orang juga diamankan karena membawa ketapel, peluru, dan petasan. Mereka adalah MB alias b (23) warga Kecamatan Margoyoso, s alias pj (38) warga Kecamatan Margoyoso, dan Alias ​​N (29) warga Kecamatan Wedarijaks. Ketiganya dibebaskan karena belum terpenuhi unsur pidananya namun masih dalam tahap penyidikan penyidik.

Jaka menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif. Setiap perbuatan didasarkan pada asas hukum, sehingga apabila ditemukan bukti-bukti tambahan tentu akan diproses sesuai ketentuan.

Perkembangan terakhir, kasus ini kemudian diambil alih Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng dan seluruh berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

(antara/ugo)


Exit mobile version