Site icon Pahami

Berita BGN Tetapkan Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima MBG

Berita BGN Tetapkan Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima MBG


Jakarta, Pahami.id

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan Pedoman Teknis Terbaru (JUKNIS) yang mengatur kapasitas layanan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam ketentuan baru ini, setiap SPPG yang baru beroperasi ditetapkan melayani maksimal 2.500 penerima manfaat.

Dikutip dari Antara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan penataan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan manajemen gizi berjalan maksimal di setiap unit.

“Selama ini SPPG sudah melayani 3-4 ribu, dengan juknis baru BGN maksimalkan rata-rata 2.500, dimana 2.000 untuk anak sekolah, dan setiap SPPG melayani minimal 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan anak,” ujarnya dalam komisi tersebut.


Namun, kata dia, SPPG yang sudah memiliki tenaga terampil memasak mampu melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menegaskan, tidak boleh ada penerima manfaat yang tertinggal akibat aturan baru ini.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola program MBG, BGN juga menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan kebersihan pangan di seluruh SPPG. Setiap unit diperlukan untuk digunakan tes cepat Untuk menghindari risiko keracunan makanan dan memastikan peralatan memasak dan makan dalam keadaan steril.

“Semua SPPG wajib menggunakan Ompreng atau alat sterilisasi nampan makanan“, serta menggunakan filter air atau air bersertifikat untuk menjamin kebersihan air dalam proses memasak dan mencuci peralatan,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga memerlukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi penjamah makanan untuk memahami prinsip higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.

Dadan juga mengingatkan seluruh SPPG untuk mempercepat pemenuhan kualifikasi higiene dan sanitasi (SLHS), Analisis bahaya dan titik kendali kritis (HACCP), serta sertifikasi halal.

Sebagai informasi, hingga 11 November 2025, BGN menyatakan telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat MBG melalui 14.773 SPPG di seluruh Indonesia. Perkiraan realisasi program mencapai Rp43,4 triliun atau sekitar 61,23 persen dari total pagu MBG pada tahun 2025 dari Rp71 triliun.

(RIR)


Exit mobile version