Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar) bersiap melaksanakan hukuman tersebut kejahatan pekerjaan sosial Bagi terdakwa dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Asep Nana Mulyana mengatakan, dirinya sudah mendesak adanya MOU antara Kejati Jabar dengan Pemda Jabar dan Kejaksaan serta Bupati dan Wali Kota di wilayah Jabar.
Dijelaskannya, kerja sama tersebut merupakan pelaksanaan tindak pidana pekerjaan sosial yang tertuang dalam Pasal 65 Huruf E KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan didukung pemerintah daerah untuk menampung para narapidana pekerjaan sosial untuk melaksanakan program pendampingan di fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).
ASEP menjelaskan, hukuman kerja sosial yang diatur dalam KUHP merupakan alternatif hukuman penjara yang dilakukan di tempat umum.
Tujuannya, kata dia, karena pelatihan di lembaga pemasyarakatan selama ini dinilai kurang efektif, terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Asep mengatakan, melalui hukuman pekerjaan sosial diharapkan para narapidana mampu menjadi pribadi yang lebih berguna dan berkontribusi terhadap lingkungan sosial atau masyarakatnya.
“Bentuk pelaksanaan bakti sosial akan dikoordinasikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan. Seperti pembersihan tempat ibadah atau fasilitas umum, pemberian pelayanan kepada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Hukuman pekerja sosial merupakan hukuman alternatif yang melatih pelaku kejahatan di luar penjara, tidak mengandung unsur pemaksaan, tidak komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
ASEP mengatakan hukuman kerja sosial juga dapat memberikan kesempatan kepada pelakunya untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.
“Karena pada dasarnya setiap manusia tidak dilahirkan untuk melakukan kesalahan, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat baik dan berkembang,” ujarnya.
(FRA/TFQ/FRA)

