Site icon Pahami

Berita Berkas Lengkap, Kejagung Tunggu Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun spanduk terbang telah dinyatakan selesai.

“Iya, berkas perkara (TPPU Panji Gumilang) sudah lengkap secara formil dan materil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (7/10).

Harli mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, pihaknya kini masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.


Di sisi lain, dia mengatakan jaksa penuntut umum juga akan mulai menyusun tuntutan terhadap Panji Gumilang untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan.


“Kami masih menyerahkan tanggung jawab tersangka dan keterangan penyidik ​​kepada jaksa penuntut umum. (Jadwalnya) tergantung kesiapan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang dengan predikat tindak pidana penggelapan dan tindak pidana dasar.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk kebutuhan pribadinya. Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang diperoleh dari berbagai sumber. Termasuk juga dana iuran yang berasal dari orang tua siswa.

Dalam berkas perkaranya, Panji diduga melanggar Pasal 70 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Bersama. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Pasal 64 KUHP.

Tambahan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tfq/DAL)



Exit mobile version