Site icon Pahami

Berita Berkas Lengkap, Calon Wawalkot Metro Lampung Dilimpahkan ke Kejari


Jakarta, Pahami.id

Penyidik ​​Pusat Gakkumdu Kota Metro, lampungmenyerahkan berkas perkara dan tersangka pidana pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Metro, Qomaru Zaman ke Kejaksaan Metro (Kejari).

Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik ​​Gakkumdu setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara atau P21 sudah lengkap.

Tadi sekitar pukul 09.30 WIB sudah diserahkan penyidik ​​kepada pihak penuntut, tersangka dan barang bukti,” kata Divisi Kriminal Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, Kamis (24/10). dikutip dari detikSumbagsel.


Setelah menerima berkas perkara, lanjut Yayan, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk diajukan ke pengadilan.

“Setelah ini selesai, kami mau bawa ke pengadilan, mungkin besok atau Senin depan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengatakan, kliennya akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada.

“Proses hukum selanjutnya akan kita ikuti, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, sehingga kita bisa mempunyai kepastian hukum. Ya, P21 ditahan di kejaksaan, sehingga hari ini penyidik ​​menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Metro, ”ujarnya.

Sebelumnya, calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkumdu. Qomaru diduga menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan kegiatan bansos saat masih menjabat Wakil Wali Kota Metro.

Dalam rekaman video tersebut, Qomaru memberikan sambutan pada kegiatan yang digelar Pemkot Metro yakni sosialisasi bansos program sembako.

Saat berbicara, ia justru berkampanye untuk mengajak masyarakat dan mengajak para tamu yang hadir untuk memilih kembali dirinya dan rekannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada bulan September 2024.

Akibat tersebarnya video tersebut, Bawaslu Kota Metro bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya kasus tersebut didaftarkan dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Kota Metro. sehingga berujung pada penetapan Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)


Exit mobile version