Site icon Pahami

Berita Bereskrim Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 T

Berita Bereskrim Bongkar Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 T


Surabaya, Pahami.id

Direktorat Kejahatan Khusus (Dattipidter) Polisi Investigasi Kejahatan Mengungkapkan kejahatan pertambangan batu bara Apa yang terjadi di ibu kota pulau (IKN) dan bukit Taman Hutan Bukit (Tahura) Hill (Tahura), Distrik Semboja, Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Tipidter Bareskrim Brigadir Poli Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa tiga orang telah ditangkap dan dinamai tersangka untuk mengakomodasi, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak perlu dari pemegang IUP/izin, yang mengakibatkan negara kehilangan RP5.7 triliun.

“Langkah ini diambil untuk mempertahankan sumber daya alam sebagai aset kekayaan nasional. Wilayah IKN adalah semangat Republik Indonesia, sehingga semua bentuk kegiatan penambangan ilegal di lokasi IKN harus didisiplinkan dan ditangani dengan tegas karena mereka adalah perhatian publik,” kata Nunung, di Surabaya, Kamis (7/17).


Nunung mengatakan kasus itu dijatuhkan dari informasi yang diterima oleh Diptipidter Bareskrim Poli tentang kegiatan pemuatan batubara di Distrik Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka juga menyelidiki 23-27 Juni 2025.

Investigasi dan inspeksi RMN telah dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otoritas IKN, Surveyor Indonesia dan Polisi Distrik Kalimantan Timur.

“Diketahui, asal -usul batubara berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Taman Soeharto Raya Forest Erea, Distrik Samboja, Kabilasi Kutai Kartanegara, serta wilayah IKN,” katanya.

Dalam proses investigasi dan judul kasus polisi akhirnya menyebutkan tiga tersangka. Mereka adalah YH, CH dan MH dengan peran yang berbeda. Meskipun perusahaan yang terlibat adalah MMJ dan BMJ.

Tersangka YH dan CH diduga menjual batu bara yang diduga berasal dari penambangan ilegal, sementara MH berperan dalam membeli dan menjual batubara dari penambangan ilegal. Mereka sekarang telah ditangkap dan ditangkap.

“Modus operandi pelaku adalah membeli batubara dari kegiatan penambangan ilegal di Bukit Raya Bukit Raya Socceron Forest Park, Distrik Samboja, Kutai Kartanegara Darkness, Wilayah Kalimantan Timur,” katanya.

Batubara, kata Nunung, lalu mengumpulkan Stok stokDitungkus dengan karung, kemudian dimasukkan ke dalam wadah dan diangkut ke terminal terminal Kalimantan Timur (KKT).

“Setelah berada di terminal, bekas batubara dilengkapi dengan dokumen resmi dari lisensi produksi perusahaan (IUP), seolah -olah batubara berasal dari penambangan resmi/IUP,” katanya.

Dalam hal ini, polisi memeriksa 18 saksi, mulai dari kelas belakang KSOP, operasi pelabuhan PT Kalangang di terminal Balikpapan, tiga agen pengiriman, perusahaan OP & IPP, saksi mineral, layanan transportasi dan ahli dari Kementerian Energi dan Mineral.

Di tempat kejadian, para penyelidik menemukan bahwa setidaknya 351 kontainer yang berisi batubara dalam karung, dengan rincian 248 kontainer disita di pelabuhan Tanjung Perak dari depot Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses inspeksi dokumen di Port KKT Balikpapan.

“Kami juga menyita 11 unit truk trailer, 7 unit alat berat, yang terdiri dari 2 unit disita, dan 5 unit dijamin di kawasan hutan dan penyitaan akan dilakukan,” katanya.

Polisi juga menyita beberapa dokumen, dalam bentuk sertifikat asli, sertifikat akurasi dokumen, laporan tentang hasil verifikasi, pernyataan kualitas barang, sertifikat pengiriman barang, instruksi pengiriman, dokumen transportasi, dan dokumen izin transportasi & penjualan.

Selain itu, Nunung mengatakan kegiatan penambangan ilegal dianggap telah terjadi sejak 2016-2025. Akibatnya, pemerintah menderita kehilangan Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari kurangnya kerusakan batu bara dan hutan. Jumlah itu juga memiliki potensi untuk meningkat.

“Yang pertama adalah biaya kerugian batubara karena penambangan dari 2016 hingga 2024. Ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam kasus ini adalah 4.236,69 hektar kayu, adalah Rp2,2 triliun.

Nunung mengatakan bahwa untuk tindakannya, tersangka YH CH dan MH didakwa berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara, dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp100 juta. Polisi masih berburu untuk pihak lain yang terlibat.

“Proses investigasi tidak berhenti di sini, harap dicatat, tetapi masih akan dilanjutkan dengan pengembangan pihak lain, baik penambang maupun penyedia dokumen OP dan RKAB IUP dalam penjualan batubara, serta mereka yang membantu dalam penerapan pelanggaran pidana ini.

(FRD/WIS)


Exit mobile version