Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menuduh mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan di negara -negara yang terkait dengan narkoba.
Tuduhan itu terkandung dalam rilis ICC setelah otoritas Filipina menyerahkan Duterte ke Pengadilan Internasional pada hari Rabu (12/3).
Majelis praperadilan ICC menemukan serangan yang ditujukan pada warga sipil sebagai kebijakan organisasi ketika Duterte menjadi kepala pasukan kematian Davao (DDS) dan menjadi presiden.
“Selain itu, ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa serangan ini tersebar luas dan sistematis: serangan yang diduga telah terjadi selama beberapa tahun dan menyebabkan ribuan kematian,” kata rilis ICC.
Dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC pada 7 Maret, reli berfokus pada contoh -contoh insiden yang diduga memfasilitasi analisis mereka.
Setidaknya 19 orang yang dicurigai melakukan pengedar narkoba atau pencuri terbunuh oleh anggota DDS di berbagai lokasi di atau sekitar Kota Davao.
Selain itu, setidaknya 24 orang yang dicurigai melakukan tindakan kriminal terbunuh oleh atau di bawah pengawasan anggota parlemen Filipina, kadang -kadang dengan bantuan orang -orang yang bukan dari polisi di berbagai lokasi di Filipina.
Sementara itu, Institut Pemantauan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa sekitar 12.000 hingga 30.000 orang tewas untuk program anti-narkoba.
Data pemerintah Filipina mencatat lebih dari 6.200 orang tewas dalam perang melawan narkoba.
Duterte saat ini berada di Pusat Penahanan ICC. Dia siap menghadapi tuduhan di sana.
(Yesus/BAC)