Site icon Pahami

Berita Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Rencanakan Kabur Selama 3 Minggu


Jakarta, Pahami.id

Polisi menyebutkan puluhan tahanan Polsek Tanah Abang telah berencana untuk melarikan diri selama sekitar tiga minggu sebelumnya.

Para napi mulai membuat rencana setelah mendapat gergaji yang diselundupkan oleh Rizki Amelia atau istri salah satu napi bernama Syarifudin.

Jadi berdasarkan keterangan tersangka, setidaknya sudah tiga minggu gergaji dibawa masuk, dan mereka bersama-sama berencana kabur dari Polsek Tanah Abang, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Kamis (22/1). 2 ).


Selama tiga minggu itu, para tahanan bergantian memotong jeruji besi agar bisa digunakan untuk melarikan diri.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Narapidana juga menggunakan berbagai cara untuk memalsukan suara gergaji yang mereka gunakan untuk memotong.

“Saat menggergaji, yang lain bernyanyi dan mengeluarkan suara-suara lain sehingga mengecoh petugas yang bertugas,” ujarnya.

Susatyo mengatakan, proses pemeriksaan 10 anggota Polsek Tanah Abang menyusul kaburnya puluhan narapidana masih dilakukan Propam.

Jika terbukti ada kesalahan atau kelalaian anggota dalam kejadian tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya terkait dengan sanksi disiplin. Saat ini pemeriksaan masih berjalan dan masih mendalami berbagai unsur kesalahan atau kelalaiannya, sehingga tentunya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin terhadap petugas atau anggota Polsek Tanah Abang yang diduga melakukan kelalaian, kata Susatyo.

Sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang berhasil lolos usai menerobos jeruji besi ruang tahanan, Senin dini hari (19/2). Setelah itu, napi menggunakan tikar untuk turun dari sel.

Kejadian ini diketahui setelah warga melaporkan melihat beberapa orang tak dikenal berlarian sekitar pukul 02.40 WIB. Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap 2 narapidana sebelum berhasil melarikan diri.

Polisi melanjutkan upayanya dan berhasil menangkap delapan tahanan lagi. Oleh karena itu, keberadaan enam narapidana tersebut masih dicari.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Rizki Amelia. Dia adalah istri dari salah satu narapidana yang melarikan diri bernama Syarifudin yang bertanggung jawab menyelundupkan gergaji mesin ke dalam penjara.

Atas perbuatannya, Rizki ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(des/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version