Jakarta, Pahami.id —
Administrasi Kepresidenan Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (Pengadilan Kriminal Internasional/ICC) menyusul keterlibatan mereka dalam kasus ICC melawan Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan dua hakim ICC, yaitu Gocha Lordkipanidze dari Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia, diblokir karena keterlibatan mereka dalam upaya ICC mengadili warga Israel.
“Orang-orang ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel tanpa persetujuan Israel, termasuk memberikan suara mayoritas untuk mendukung keputusan ICC yang menolak banding Israel pada 15 Desember,” kata Rubio dalam pernyataan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS, Kamis (18/12).
Menurut Rubio, ICC terus melakukan “tindakan yang dipolitisasi” untuk menargetkan Israel, yang menjadi preseden berbahaya bagi semua negara.
Sanksi yang dijatuhkan AS membuat hakim ICC tidak boleh melakukan perjalanan ke AS atau memiliki aset di sana. Mereka juga tidak akan bisa memiliki kartu kredit sehingga akan kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan.
Dia mengatakan AS tidak akan menoleransi penyalahgunaan wewenang ICC yang melanggar kedaulatan AS dan Israel, serta secara salah memasukkan warga negara AS dan Israel ke dalam yurisdiksi ICC.
“Pesan kami kepada pengadilan jelas: Amerika Serikat dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma dan oleh karena itu kami menolak yurisdiksi ICC. Kami akan terus menanggapi dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata terhadap perang hukum dan pelanggaran yang dilakukan ICC,” kata Rubio dalam sebuah pernyataan.
Pengumuman Rubio meningkatkan tekanan Washington terhadap ICC yang mencoba mengadili Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perangnya di Palestina.
Selain dua hakim tersebut, AS pada awal tahun ini juga menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim dan jaksa ICC, serta mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota peradilan jika dakwaan terhadap Israel tidak segera dibatalkan.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam invasi brutal Israel di Jalur Gaza.
Jaksa yang mengajukan surat perintah penangkapan, Karim Khan, kini dituduh melakukan pelecehan seksual dan untuk sementara waktu mengundurkan diri dari penyelidikan di Israel.
Dalam dokumen pembelaan yang diserahkan Khan, ia menyatakan telah lama diancam oleh pejabat AS dan Inggris karena berencana mengadili Netanyahu. Seorang pejabat AS dikatakan telah memperingatkannya bahwa akan ada konsekuensi yang mengerikan jika dia mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut.
Selain kasus terhadap Netanyahu, AS juga menuntut ICC mengakhiri penyelidikan terhadap militer AS menyusul tindakan mereka di Afghanistan.
AS juga mendorong ICC untuk mengubah aturannya guna memastikan ICC tidak mengadili Trump dan pejabat tinggi lainnya, kata seorang pejabat pemerintahan Trump kepada Reuters pekan lalu.
tanggapan ICC
ICC menyayangkan keputusan AS yang menjatuhkan sanksi kepada hakimnya. Badan tersebut menegaskan, tindakan tersebut membahayakan tatanan hukum internasional.
“Sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi peradilan yang tidak memihak,” kata ICC dalam pernyataannya, seperti dikutip Reuters.
AS dan Israel bukan anggota ICC. Sedangkan Palestina telah menjadi anggota sejak tahun 2015.
ICC adalah badan peradilan yang mengadili kejahatan perang di seluruh dunia. Badan ini beranggotakan 125 negara, termasuk negara-negara Uni Eropa.
Mandat ICC memungkinkan mereka untuk mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh orang tersebut di wilayah negara anggota ICC.
(blq/dna)

