Site icon Pahami

Berita Beda Jalan Eggi Sudjana dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Beda Jalan Eggi Sudjana dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi


Jakarta, Pahami.id

Eggi Sudjana dan Roy Suryo yang berstatus tersangka mengambil jalan berbeda dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Usai menyandang status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo pada Kamis (8/1).

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan keengganannya mengikuti langkah Eggi dan Damai bertemu dengan Jokowi. Hal itu disampaikan Roy saat datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/1).


“Tidak, tidak (akan bertemu Jokowi),” ujarnya.

Roy mengaku bertemu Eggi dan Damai usai pertemuan tersebut. Menurut Roy, keduanya tidak meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak ada permintaan maaf atas permintaan maaf. Ya kita tunggu saja, tidak ada permintaan maaf atas permintaan maaf. Ini (foto pertemuan) palsu ya, tidak ada,” kata Roy.

Usai pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi, keduanya kemudian mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permintaan RJ diterima penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).

Menindaklanjuti permintaan tersebut, penyidik ​​kemudian melakukan kasus khusus. Alhasil, penyidik ​​mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Eggidan Damai dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan dalam gelar perkara tersebut ada permintaan dari pelapor dan tersangka. Selain itu, ada pertimbangan untuk memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Benar, penyidik ​​telah mengeluarkan SP3 terhadap dua tersangka, kakak beradik ES dan DHL. Penyidikan dihentikan secara hukum berdasarkan restorative justice, kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1).

Budi mengatakan, untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih berjalan. Dia mengatakan, penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

“Bagi tersangka yang kasusnya belum dihentikan, penyidikan akan terus dilakukan. Penyidik ​​masih memeriksa saksi, ahli dan melengkapi berkas perkara untuk kepastian hukum,” ujarnya.

(Desember/Agustus)


Exit mobile version