Jakarta, Pahami.id —
Pengurus Universitas Riau dan Aliansi Mahasiswa menggugat, Khariq Anharmasih menghadapi tuntutan pelanggaran UU ITE setelah dibebaskan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Sidang perkara UU ITE akan digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.
“Saya ada dua dakwaan kawan, Selasa saya masih sidang tapi hari ini kami bebas dan saya bisa melanjutkan belajar. Alhamdulillah,” kata Khariq di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.
Khariq bersyukur majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, di mana ia dan ketiga temannya tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, dan merekrut anak untuk melakukan kekerasan.
“Saya ingin sampaikan kepada generasi muda untuk tidak takut. Kenapa? Yang takut sekarang adalah aparat. Jahat, tangkap seenaknya, lalu kalau diadili ternyata kita bisa dibebaskan. Jadi, lawan!” teriak Khariq.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyusun dakwaan terhadap Khariq terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pengalihan perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).
Sunoto menjelaskan, putusan sementara yang dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 merupakan kewenangan penuh majelis hakim independen.
Hari itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.
Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Daftar Perkara Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Arlen Veronica bersama anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip.
Perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata ketua majelis saat membacakan putusan sementara, Jumat (23/1).
Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menjelaskan cara atau tindakan Khariq yang dianggap pidana. Hal ini terkait dengan diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Hakim mengatakan, ‘Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Setelah panel mengamati bahwa pada kalimat ‘Aplikasi Canva atau Aplikasi Lain’ mengandung ketidakpastian yang mendasar, dimana Canva merupakan aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti aplikasi Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, dan lain-lain. pengeditan tangkapan layar bawaan telepon pintaratau ratusan aplikasi editing lainnya,” kata hakim.
“Ungkapan ‘atau aplikasi lain’ begitu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan hukum yang berbeda-beda karena berkaitan dengan forensik digital dan bukti elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian yang diperlukan, menentukan strategi pertahanan yang sedang berjalan,” ujarnya. hakim
Dalam hal teknologi informasi, kata hakim, spesifikasi teknis bukan sekadar rincian prosedur, melainkan inti dari undang-undang itu sendiri.
Hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 50 KUHP menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk memberikan bukti secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak tersebut hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menurut hakim, ketidakjelasan permohonan yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.
(ryn/gil)

