Site icon Pahami

Berita Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna


Jakarta, Pahami.id

Mantan narapidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku masih belum memikirkan apakah akan menjenguk keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin atau tidak.

Jessica Wongso mengaku pikirannya masih kosong karena baru keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8).

“Saya hanya akan melakukannya malam ini, saya belum tahu apakah saya mau Apa yang sedang kamu lakukanjadi saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan di masa depan Apa yang sedang kamu lakukan dan apakah saya akan melakukan itu atau tidak,” kata Jessica dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (18/8).


Jessica mengungkapkan bahwa dia masih belum tahu apa yang akan dia lakukan malam ini. Diakuinya, yang terlintas di benaknya adalah ingin berbalik dulu dan melihat-lihat.

“Saya baru saja keluar seperti itu Tetap Lihat di jalan, saya ingin melihat apa yang terjadi di luar sana,” katanya.

Jessica berkata dia ingin mengambil waktu sejenak untuk menenangkan diri. Kemudian, dia akan merumuskan langkah selanjutnya.

“Biarkan saya sembuh sejenak sebelum memikirkan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Jakarta. Sejauh ini, dia telah menjalani hukuman sekitar 8,1 tahun penjara.

Hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Cuti Kunjungan Keluarga. Pelepasan Bersyarat, Cuti Sebelum Pembebasan, dan Cuti Bersyarat.

Namun meski bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(ya/ya)


Exit mobile version