Site icon Pahami

Berita Bayang Kebangkitan Dwifungsi ABRI di Balik Rencana TNI/Polri Jadi ASN

Jakarta, Pahami.id

Pemerintah akan membuka pintunya bagi anggota TNI/Polisi mengisi posisi ASN melalui peraturan yang dikeluarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Rencana tersebut dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI pada masa orde baru.

Ketua Dewan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menilai, menempatkan TNI/Polri aktif pada jabatan publik merupakan kemunduran serius dalam reformasi. Dia mengatakan, rencana pemerintah tersebut sama dengan prinsip dwifungsi ABRI.

Saat itu militer dan polisi bisa duduk di jabatan publik dan mendominasi birokrasi publik untuk mendukung rezim otoriter.


“Saat ini rencana kebijakan jelas-jelas mengembalikan dwifungsi dan ini jelas melanggar prinsip dasar demokrasi,” kata Araf saat dihubungi. CNNIndonesia.com, Jumat (15/3).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Araf juga mengingatkan, penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Penghapusan ini bukan hanya sebagai bentuk koreksi atas penyimpangan fungsi dan peran ABRI, namun juga mendorong terciptanya personel militer yang profesional.

Karena itu, Araf meminta pemerintah tetap menjaga semangat reformasi, bukan menghidupkan kembali era otoritarianisme Orde Baru. Ia pun khawatir aturan ini akan menjadikan TNI/Polri sebagai alat politik.

“Tentu saja akan membuka kotak pandora kembalinya dominasi TNI dan Polri dalam kehidupan politik, serta membuka peluang sebagai alat politik bagi rezim politik baru,” ujarnya.

Tegasnya, fungsi utama TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan nasional dan keputusan politik.

Sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN terus dipercepat. Pemerintah berjanji rekrutmen TNI/Polri untuk posisi ASN akan diperketat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan RPP manajemen ASN selesai pada 30 April 2024.

Ancaman meritokrasi birokrasi

Peneliti SETARA Democracy and Peace Institute, Ikhsan Yosarie, menilai kebijakan pemerintah yang membolehkan anggota aktif TNI/Polri menjadi ASN akan memperburuk birokrasi publik.

Pengangkatan TNI/Polri sebagai ASN dapat mengganggu dan mengganggu tatanan meritokrasi. Konflik dan kecemburuan juga dinilai semakin berkembang di kalangan ASN.

Apalagi jika RPP tersebut tidak disertai rincian kategori penempatan TNI/Polri di tubuh ASN. Padahal, prinsip menjadi ASN harus berlandaskan meritokrasi yang terdiri dari efisiensi tinggi dan evaluasi kinerja.

“Dalam situasi seperti ini, sistem merit menjadi berantakan,” kata Ikhsan CNNIndonesia.com, Jumat.

Ikhsan khawatir TNI/Polri akhirnya bisa menduduki semua posisi manajerial dan non-manajerial. Hal ini akan membuat persaingan dan sistem merit di lingkungan ASN semakin tidak sehat.

Tak hanya itu, konflik kepentingan juga akan mendominasi jalur karier ASN. Ada kemungkinan KASN tidak berdaya mengawasi TNI/Polri yang mempunyai rantai komando sendiri.

“Sehingga perlu diberikan kriteria yang jelas dan rinci mengenai jenis departemen manajemen dan non-manajemen yang akan ditempati,” ujarnya.

Regulasi harus selaras dengan UU TNI dan Polri…


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version