Jakarta, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia minimal calon bupati 30 tahun dan menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.
“Jika MA memutuskan, Bawaslu akan melaksanakan hukum. Jadi dalam konteks ini Bawaslu harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Bali, Sabtu (1/6), dilansir Antara.
Lolly mengatakan, keputusan MA tengah ditunggu KPU untuk menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kita tunggu prosesnya, karena KPU akan memasukkannya ke dalam PKPU yang sedang berproses, ujarnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Ia juga mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan PKPU. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi perbincangan publik.
“Dalam konteks ini, kami menunggu tindak lanjut seperti apa yang akan dilakukan KPU ketika keputusan tersebut dinyatakan final dan mengikat,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik sebelumnya menjelaskan pihaknya belum menerimanya mengajukan Keputusan MA memerintahkan pencabutan aturan batasan usia minimal calon bupati.
“Dalam rangka kepastian hukum yang mendasar, sebaiknya KPU menunggu berkas putusan terkait dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Agung,” kata Idham, Kamis (30/5).
Mahkamah Agung mengubah batasan usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas hal tersebut yang diajukan oleh Partai Wali Republik Indonesia (Parti Garuda).
Artinya, calon kepala daerah tetap bisa mendaftar pilkada ketika masih di bawah usia yang ditentukan sepanjang memenuhi syarat minimal 30 tahun saat diangkat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan No. 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Keputusan tersebut disetujui oleh Ketua DPR Yulius dan Anggota Rumah Cerah Bangun. Keputusan tersebut telah dimuat di situs resmi Mahkamah Agung.
“Mengabulkan permohonan perlawanan hak peninjauan kembali dari Pemohon: PARTI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” bunyi putusan tersebut.
(biaya)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);