Surabaya, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan telah menerima 69 laporan penipuan di Pilkada 2024baik di tingkat kabupaten/kota maupun daerah.
Kepala Bidang Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami puluhan laporan tersebut.
“Masih mempelajari pemenuhan syarat materiil formil. Proses pelanggaran ditindak sesuai aturan,” kata Endah, Kamis (10/10).
Endah belum bisa membeberkan apa bentuk pelanggaran yang diduga terjadi. Yang jelas, semua laporan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu.
“Belum bisa disimpulkan apa dugaan pelanggarannya. Prinsipnya, kami menerima semua laporan yang masuk ke Bawaslu, baik di Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.
Berikut rincian total laporan dugaan pelanggaran Pilkada Jatim 2024:
1. Pemilihan Gubernur Jawa Timur : 3 laporan
2. Pacitan : 1 laporan
3. Magetan : 3 laporan
4.Banyuwangi : 0 laporan
5. Mojokerto : 6 laporan
6. Jombang : 1 laporan
7. Bondowoso : 1 laporan
8. Trenggalek : 1 laporan
9. Kota Blitar : 1 laporan
10. Distrik. Bojonegoro: 4 laporan
11. Kabupaten Situbondo : 5 laporan
12. Kabupaten Tulungagung : 2 laporan
13. Jember : 4 laporan
14. Kabupaten Kediri : 5 laporan
15. Ngawi : 1 laporan
16. Blitar : 1 laporan
17. Pasuruan : 2 laporan
18. Pamekasan: 0 laporan
19. Nganjuk: 0 laporan
20. Lumajang: 0 laporan
21. Gresik : 3 laporan
22. Lamongan : 5 laporan
23. Madiun : 1 laporan
24. Kabupaten Probolinggo : 2 laporan
25. Sumenep : 0 laporan
26. Tuban : 0 laporan
27. Bangkalan : 2 laporan
28. Kota Mojokerto : 1 laporan
29. Kota Batu : 0 laporan
30. Kabupaten Malang : 4 laporan
31. Kota Malang : 0 laporan
32. Kota Probolinggo: 0 laporan
33. Kabupaten Ponorogo : 6 laporan
34. Kota Pasuruan : 0 laporan
35. Kota Madiun : 1 laporan
36. Surabaya : 0 laporan
37. Sidoarjo : 0 laporan
38. Sampang : 3 laporan
39. Kota Kediri: 0 laporan
(rds)