Site icon Pahami

Berita Bawaslu Sulsel Catat 55 Pelanggaran, Mayoritas Politik Uang


Makassar, Pahami.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat 55 kasus pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran terbanyak politik uang.

Total laporan dan temuan selama masa tenang di wilayah Provinsi Sulsel (55) dengan rincian laporan 51, sedangkan temuannya 4, kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kepada wartawan, Kamis (28). /11). ).


Saiful menjelaskan sebaran laporan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang yakni di tingkat provinsi sebanyak 6 laporan, Kabupaten Soppeng 4 laporan, Enrekang 8 laporan, Wajo 2 laporan.

Kemudian Pinrang laporan 3, Luwu Timur laporan 3, Bulukumba laporan 5, Luwu laporan 3, Parepare laporan 4, Bone laporan 2, Gowa laporan 6. Sedangkan Bantaeng, Maros dan Takalar masing-masing melaporkan satu laporan.

Kalau di Luwu Timur ada 3 penemuan dan Sinjai 1, ujarnya.

Sementara terkait jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi pada masa tenang, Saiful menyebut pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran politik uang berdasarkan 21 laporan Bawaslu Sulsel.

Politik uang masih terus berlanjut, terbukti di Soppeng, Enrekang, Wajo masing-masing 2 laporan. Kemudian di Pinrang 1 laporan, Luwu Timur ada 2 laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan. , Laporan Sinjai 1, Laporan Bone 1, dan Laporan Gowa 2,” ujarnya.

Kemudian, kata Saiful, ada pelanggaran yang terjadi pada masa tenang yakni empat laporan pelanggaran kampanye yang tidak terjadwal.

“Laporan kampanye di luar jadwal ada 4 laporan. Kemudian pelanggaran hukum lainnya ada 21 laporan. Tindak pidana pemilu ada 6 kasus dan laporan etik dari Kabupaten Enrekang ada 1 laporan,” tutupnya.

(mir/fra)

Exit mobile version