Jakarta, Pahami.id —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada KPU bagi 716 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSS).
“Pelaksanaan PSL/PSS akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Koordinator Pencegahan, Peran Serta Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu (21/2).
Lolly mengatakan, alasan PSL/PSS harus dilaksanakan adalah karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan beberapa tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk memantau kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilihnya di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” dia berkata. .
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Lolly mengatakan, pengawas pemilu sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan. Kesimpulannya, ratusan TPS tersebut telah memenuhi syarat PSL dan PSS sebagaimana diatur dalam Pasal 109 dan 110 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.
Lolly mengatakan, Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah rekomendasi PSS terbanyak. Di wilayah tersebut terdapat 387 TPS yang wajib menyelenggarakan PSS.
Lolly menjelaskan, di Papua Tengah terjadi gangguan keamanan yang cukup serius, seperti gangguan logistik saat pendistribusian kotak suara dan kertas ke TPS di Paniai.
Selain Papua Tengah, ada Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang akan menggelar PSS. Semuanya berada di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Kawasan tersebut terpaksa menahan PSS akibat banjir.
Sebelumnya, KPU mengungkap total ada 615 TPS yang harus menggelar pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut berdasarkan catatan KPUper pada Selasa (20/2) pukul 23.00 WIB.
Total Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 615 TPS, kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu (21/2).
Selain itu, Idham juga mengatakan 120 TPS harus menampung PSL dan 224 TPS harus menampung PSS.
(selamat tinggal/sore)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);