Site icon Pahami

Berita Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU Madina Batalkan Calon Saipullah-Atika


Medan, Pahami.id

Bawaslu memberikan batas waktu tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Natal Mandailing (Madina) batal mencalonkan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

“KPU Mandailing Natal mempunyai jangka waktu sampai dengan tujuh hari terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” kata Koordinator Humas dan Divisi Datin Bawaslu Sumut, Saut. Boang Manalu. , Minggu (24/11).

Saut mengatakan, Bawaslu Kabupaten Madina telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.


Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua KPU RI Nomor: 1536/ PL.02.2-SD/05/2024,” jelasnya.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina disebutkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau belum memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang nominasi. .

Dalam Daftar Laporan Nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, Pelapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2). Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/KPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua KPU RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Bahwa Terlapor Partai diduga melanggar Administrasi Pemilu.

Perbuatan atau perbuatan terlapor tersebut menyatakan bahwa berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada tanggal 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Madinah Tahun 2024. Pilkada merupakan pelanggaran administratif pemilu.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Surat Ketua KPU RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Bawaslu Madina menasihati Pelapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal di Kabupaten Mandailing Natal Pemilu 2024. Terlapor diminta mengambil langkah-langkah dan/atau tindakan hukum/administratif sebagai tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini.

Pada Pilkada Provinsi Madinah ada dua pasangan calon yang bersaing di antaranya pasangan calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan yang didukung Partai Gerindra dan Golkar. Kemudian pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP dan Perindo.

(fnr/tidak)

Exit mobile version