Site icon Pahami

Berita Bawaslu Beber Indeks Kerawanan Pilkada 2024: NTT-Sulsel Tertinggi


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan peta indeks kerawanan pemilu daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (26/8). Bawaslu membagi indeks kerawanan pilkada menjadi tiga kategori yaitu tingkat tinggi, sedang, dan rendah.

Anggota Bawaslu Lolly Suhaenty mengatakan, indeks kerentanan setiap daerah dipengaruhi oleh situasi sosial politik di tingkat nasional dan daerah. Ia menyebutkan, ada lima provinsi yang masuk dalam kategori kerentanan tinggi.


“Yang masuk kategori tinggi adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah,” kata Lolly di Hotel Bidakara, Jakarta.

Kemudian, 28 daerah masuk dalam kategori cukup rentan. Kemudian, empat wilayah masuk kategori risiko rendah.

Merujuk pada temuan dan kajian hasil Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu menyatakan ada beberapa isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama.

Khususnya oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya agar proses pemilu serentak 2024 lebih terbuka, jujur, dan adil, ujarnya.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu antara lain netralitas ASN dan penyelenggara pemilu, politik uang, polarisasi masyarakat, dan penggunaan media sosial untuk berkompetisi.

Kemudian terkait keamanan, hak pemilih dan pemilu, efisiensi penyelenggara ad hoc, pelayanan kepada pemilih, bencana alam dan logistik, perselisihan hasil pemilu dan perubahan kebijakan pemerintah.

“Dampak politik yang dinamis dari penyelenggaraan pemilu 2024 akan berpotensi terjadinya perubahan supremasi hukum secara cepat, oleh karena itu diperlukan kerjasama semua pihak. pemangku kepentingan “untuk memastikan kebijakan disiapkan dengan baik untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan PKPU, pada tahun ini KPU akan membuka pendaftaran calon bupati pada 27-29 Agustus, dilanjutkan penjaringan calon pada 22 September, kampanye pada 25 September, dan pemungutan suara pada 27 November.

Penghitungan dan rekapitulasi dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai hingga tanggal 16 Desember, yang dilanjutkan dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan perselisihan hasil pemilu.

Jadi, pelantikan bupati diperkirakan dilakukan pada Januari 2025.

(Yala/Chris)

Exit mobile version