Site icon Pahami

Berita Bawaslu Bakal Bertemu Plt Ketua KPU Usai Skandal Hasyim Asy’ari


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin setelah Hasyim Asy’ari dipecat.

Hasyim dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.


“Setelah penjabat pimpinan baru Pak Muhammad Afifuddin berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat akan datang ke Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Puadi di kediamannya Kompleks IV BPK, Jakarta Barat, Jumat (5/7).

Bawaslu dan KPU akan mengoordinasikan langkah-langkah terkait tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berlangsung.

“Jadi nanti perlu disampaikan apa yang menjadi perhatian Bawaslu harus disesuaikan mengingat aturan yang ada, kami masih menggunakan aturan UU No. 10 Tahun 2016,” jelas Puadi.

Tahapan yang dimaksud meliputi proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Puadi menegaskan, Bawaslu berkepentingan untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih.

Tak hanya itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan menyampaikan beberapa hasil pemetaan kelemahan Pemilu Serentak 2024 kepada KPU untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Puadi mengatakan Bawaslu tidak bisa mengevaluasi keputusan yang dikeluarkan DKPP.

“Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh putusan. Bukan hanya putusan DKPP saja yang mencakup putusan Bawaslu sendiri, namun putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup putusan hakim,” dia berkata. dia berkata.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim disebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Setelah itu, Mochammad Afifuddin ditunjuk mengisi posisi Plt Ketua KPU.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

(pop/fra)


Exit mobile version