Site icon Pahami

Berita Bawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur


Jakarta, Pahami.id

Tersangka kasus persekongkolan untuk menyuap kasus kasasi Ronald TannurZarof Ricar diperiksa tim khusus Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas)MA).

Kabar pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan tim MA di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11).

“ZR diperiksa Bawas MA RI di Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.


Namun Harli mengaku belum mengetahui materi ujian tersebut karena dilakukan oleh tim MA. Namun, kata dia, penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang, Diklat Kumdil, MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di MA. .

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat hingga menyuap hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan mantan pejabat MA Zarof Ricar menerima suap sebesar Rp920 miliar untuk menangani perkara di MA pada tahun 2012 hingga 2022.

Saudara ZR menerima suap penanganan perkara di MA berupa uang sebagian rupiah dan valuta asing yang bila dirupiahkan sebesar Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25 /10).

Abdul menjelaskan, dari temuan penyidik, sebagian besar uang tunai itu disimpan Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Rinciannya berupa Dolar Singapura sebesar 74.494.427; Dolar Amerika Serikat 1.897.362; Euro71.200; Dolar Hong Kong 483.320; dan Rupiah sebesar Rp5,725 miliar.

Selain itu, ditemukan pula emas logam mulia seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya, satu dompet berisi 12 koin emas berukuran 50 gram, 7 koin emas berukuran 100 gram, 10 koin emas, dan 3 buah akta penerimaan emas.

(tfq/anak-anak)

Exit mobile version