Site icon Pahami

Berita Bawa 90 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Bengkalis Riau Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Direktur POLDA Resnarkoba Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan para penyelidik masih menyelidiki kasus penyelundupan Obat Sebanyak 90 kilogram (kg) dibawa ke Indonesia oleh tersangka JM (35) dan jika (21).

Penyelidik percaya ada otak kriminal di belakang JM dan jika aktivitas.

“Kami tidak akan berhenti dan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk dua otak kejahatan kejiwaan dan penghancuran mental,” kata Putu Yudha di Pekanbaru, melaporkan Di antaraSabtu (2/15).


Dia menjelaskan bahwa JM dan jika penduduk di Distrik Kota Laksamana, Bengkalis, diduga menjadi kurir yang bertanggung jawab untuk mengambil obat -obatan dari Malaysia. Mereka membawa barang -barang ilegal ke Indonesia melalui laut.

Putu mengatakan investigasi intensif dilakukan oleh tim -tim dari polisi distrik Riau bersama dengan Unit Detektif Narkotika Polisi Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Mereka sedang berburu pedagang metamfetamin yang beroperasi di perairan Pantai Sepahat, Distrik Kota Laksamana.

“Intelligence adalah tim Melaka Elang bekerja sama dengan Bengkolis Bengkolis yang melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir,” katanya.

Kepolisian Distrik Riau bekerja di sepanjang perairan Bengkalis mencari instruksi dan mengumpulkan informasi untuk mengungkapkan seorang pengedar narkoba internasional.

Pada hari Selasa (11/2) pada pukul 22:00 tim WIB menemukan speedboat melewati perairan. Karena kecurigaan, tim mencoba menghentikan kecepatan kapal mesin.

Selanjutnya, JM dan jika ditangkap bersama dengan 90 kg metamfetamin dan 10 bungkus pil ekstasi. Dua pelaku dan bukti sekarang ditahan di kantor polisi Bengkalis.

(Antara/TSA)



Exit mobile version