Jakarta, Pahami.id —
Audrey Davis, putri musisi David Bayu meminta pemeriksaan terhadap kasus penyebarannya video yang menarik oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditunda.
Audrey diketahui menghadiri gugatan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Namun karena penguji hanya mengajukan enam soal, Audrey meminta ujian dihentikan dan ditunda.
“Kami secara resmi meminta agar dibuatkan surat penundaan atau permintaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Audrey, Sandi Arifin kepada wartawan, Selasa (6/8).
Sandi mengatakan, permintaan penundaan ujian diajukan karena Audrey sedang tidak enak badan.
“Karena pelanggan kami masih belum fit dan siap,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya permintaan penundaan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pukul 16.30 WIB hingga 17.10 WIB, dimana penyidik menyampaikan enam pertanyaan kepada saksi AD, kata Ade Safri.
“Karena kondisi kesehatan saksi AD, maka pemeriksaan pada hari ini tidak dapat dilanjutkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditutup atau selesai pada pukul 17.10 WIB,” imbuhnya.
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan terhadap Audrey sebagai saksi dalam kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (7/8).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan besok siang, Rabu 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB, ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua pelaku yang berperan menyebarkan video porno yang diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).
Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan jejak digital peredaran konten video porno dari ponsel kedua tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya, Rabu (31/7).
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7. juncto Pasal 33 Undang-Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(des/DAL)