Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri mengaku mengusut beberapa kasus penyelundupan barang impor di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal itu dilakukan setelah pihaknya menemukan barang impor ilegal beredar di pasar.
Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Whisnu mengatakan, barang impor ilegal yang diusut antara lain komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.
Berdasarkan cara itu, kata dia, penyelundupan barang impor dilakukan pelaku melalui jalur pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi aparat.
Melalui pelabuhan atau jalur tidak resmi atau hand carry di bandara agar tidak terdeteksi, ujarnya.
Whisnu menambahkan, dengan mengusut kasus impor barang ilegal ini diharapkan mampu melindungi perekonomian dan produk dalam negeri.
Harapannya, pelaku usaha UMKM tidak dirugikan, akibat banyaknya barang impor ilegal yang beredar di Indonesia, ujarnya.
Whisnu mengatakan Bareskrim juga telah menyita total 3.332 buah penekan bola yang berisi aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok.
Selain itu, kata Whisnu, pihaknya masih memantau dan memeriksa beberapa gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor ilegal.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau tercantum dalam undang-undang sebagai barang terlarang, maka Polri akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
(tfq/fra)