Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri mengaku sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan dua perusahaan pengelola aset, Minna Padi dan Narada.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dalam kasus Narada, pihaknya menemukan orang dalam melakukan perdagangan saham yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor memperoleh informasi mengenai keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari perusahaan terkait.
“Pola transaksi ini disinyalir bertujuan untuk menimbulkan kesan palsu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai.
sebenarnya fundamental,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (3/2).
Ade Safri mengatakan rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perseroan mempengaruhi harga dan membingungkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Ia menjelaskan, temuan penyidik menunjukkan adanya praktik manipulasi pasar yang menciptakan permintaan artifisial, distorsi harga, dan persepsi kinerja.
portofolio tidak nyata.
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MAW sebagai Komisaris Utama
PT Narada Asset Management dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Serta pemblokiran dan penyitaan sub rekening surat berharga dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar, ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, penyidik juga mendalami kasus serupa yang dilakukan PT Minna Padi Asset Management (MPAM).
Ade Safri mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan acuan produk reksa dana tersebut berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Biasa dengan menggunakan rekening reksa dana tersebut pada ESO dan saudaranya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.
Dalam kasus ini, keduanya memanfaatkan fasilitas Manajer Investasi Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi ESO di produk reksa dana Minna Padi dengan harga murah.
“Kemudian dijual kembali ke reksa dana Minna Padi lainnya dengan harga yang relatif tinggi,” ujarnya.
Akibat insider trading, pihak tersebut menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno, dan istrinya Eveline Listijosuputro sebagai tersangka.
Selain itu, kata Ade Safri, penyidik juga memblokir total 14 sub rekening efek milik Minna Padi dan rekannya dalam proses jual beli saham.
“Keenam sub rekening efek tersebut merupakan milik reksa dana dengan total aset saham kurang lebih Rp 467 miliar. Demikian harga efek tersebut pada 15 Desember 2025,” tutupnya.
(tfq/dal)

