Site icon Pahami

Berita Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tersebut pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Pejabat Humas Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka setelah melakukan studi kasus pada Jumat (6/9) lalu.


Truno merinci ketiga tersangka tersebut adalah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang, dan IHC sebagai pegawai tersangka E.

Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan akta otentik yang merupakan salinan berita acara akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 tentang RUPSLB Bank BSB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).


Berdasarkan perannya, kata dia, ketiga pelaku terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen RUPSLB BSB asli.

Melalui manipulasi tersebut, kata dia, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan atas pencalonan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

“Tindakan pemalsuan salinan berita acara No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang mengesampingkan klausul persetujuan untuk mengusulkan calon direktur atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPS Tahunan berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Truno, saat ini penyidik ​​juga mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Rencana tindak lanjutnya adalah pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas perkara, ujarnya.

Atas perbuatannya, Truno mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Kode. KUHP tentang Pemalsuan dokumen asli.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengangkat kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tingkat penyidikan usai mengusut kasus tersebut, Rabu (20/3).

Perkara dugaan pemalsuan dokumen ini diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan terdaftar dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2023. Terlapor adalah mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB. Eddy Junaidy.

Dalam pemeriksaan OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga menemukan dan menyita dua salinan berita acara akta notaris tentang RUPSLB BSB.

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus AKBP Polri Bareskrim Vanda Rizano mengatakan, salah satu dokumen RUPSLB diduga palsu dan diserahkan ke OJK.

“Ada dua salinan berita acara akta Notaris, kemudian BSB membuat laporan non keuangan RUPSLB kepada OJK berdasarkan hal tersebut termasuk salinan berita acara akta Notaris yang tidak benar dan disita,” ujarnya. . jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

(tfq/fra)



Exit mobile version