Site icon Pahami

Berita Bareskrim Tangkap Guru Honorer Peretas Situs dan Jual Data Milik BKN


Jakarta, Pahami.id

Dittipidcyber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) menyusul aksinya meretas website Badan Layanan Umum Negara (BKN).

Tak hanya meretas, BKN juga menjual data yang diperoleh dari website tersebut ke crimesforum.st


Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan ditemukan adanya dugaan peretasan pada sistem elektronik BKN.

Penemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan BKN dengan menyelidiki salah satu rekening milik pegawai BKN yang digunakan tersangka.


Tersangka berinisial BAG, 25 tahun, bekerja sebagai guru honorer SD di wilayah Jawa Timur, kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (24/9).

Himawan menjelaskan, peretasan yang dilakukan BAG dimulai pada 9 Agustus. Saat itu, BAG meretas situs BKN dengan domain tersebut https://satudataasn.bkn.go.id/. Dalam aksinya, BAG memasuki situs tersebut dengan menggunakan akses milik pengelola situs yang diperoleh dari salah satu forum dibreakingforums.st.

“Di pelanggaranforum.st, Anda dapat menemukan banyak kredensial atau nama pengguna dan kata sandi untuk sistem elektronik dari seluruh dunia, dimana terdapat pengguna yang masih aktif dan memiliki kedaluwarsa“ucap Himawan.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, BAG mengunduh data tersebut di website BKN dan baru selesai pada 10 Agustus pukul 10.16 WIB. Besaran data yang diunduh BAG adalah 6,3 GB.

Setelah itu, BAG mengunggah data berisi struktur database dan contoh data ASN salah satu daerah ke situs pastebin.com.

Selain itu, link pastebin diunggah ke akun Topiax milik tersangka di crimesforum.st, tersangka menjualnya dengan masuk ke akun Telegram https://t.me/blackax1 untuk menawarkan kepada siapa pun yang berminat membeli data tersebut, untuk menghubungi tersangka secara langsung. ,” kata Himawan. .

“Tujuan BAG mengunggah data sampel tersebut adalah agar masyarakat percaya bahwa yang bersangkutan mempunyai data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada di https://breachforums.st/,” imbuhnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap BAG di kediamannya di Banyuwangi, Jati, Rabu (11/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

BAG ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 67 ayat 1, 2 dan Pasal 65 ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 32 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan/atau Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” kata Himawan.

(dis/anak)



Exit mobile version