Site icon Pahami

Berita Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik

Berita Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menangkap buronan gembong narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyimpan uang di mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.


Benar DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin ditangkap Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Kata Eko, saat ini Koh Erwin dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kata dia, dalam proses penangkapan tersebut, penyidik ​​juga mengamankan dua orang lagi yang membantu rencana pelarian Erwin.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik menyimpan tas pakaian berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, pelaku langsung diamankan di Rutan Bareskrim Polri.

(fra/tfq/fra)


Exit mobile version