Site icon Pahami

Berita Bareskrim Tangkap 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, Sita Rp530 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi Investigasi Kejahatan ditangkap dua tersangka sebagai pemilik perusahaan shell yang menerima dana dari total 12 situs Judi online (Judol).

Komisaris Widada Poly Kabares mengatakan dua tersangka dengan inisial OHW dan H ditangkap oleh Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus Investigasi Kejahatan pada Selasa malam (6/5).

Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka dilakukan oleh penyelidik setelah menganalisis informasi transaksi perjudian online dengan tim dari PPATK.


“Dari koordinasi analisis yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK dan dari penyelidik, kami membuat proses investigasi dan tadi malam dua tersangka ditangkap,” katanya dalam konferensi pers pada hari Rabu (7/5).

Rahyu mengatakan kedua tersangka adalah pemilik perusahaan shell yang terlibat dalam teknologi informasi sebagai tempat untuk uang judi online. Detailnya, pelaku OHW sebagai Komisaris dan H sebagai Direktur Teknologi PT A2Z.

Dalam melakukan tindakan, wahyu mengatakan kedua tersangka membuat anak perusahaan, PT TBC, yang bertujuan memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online menggunakan Gerbang pembayaran.

“Dari uang yang diambil melalui setoran atau menarik Itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke Pt. Dari PT ini mengalir lagi (perusahaan induk), kepada pemilik, “katanya.

Untuk menyamarkan tindakan tersebut, uang dari transaksi perjudian online ditransfer melalui akun nomin sebelum akhirnya didistribusikan ke perusahaan Shell.

Rahyu mengatakan tindakan itu telah dilakukan oleh kedua tersangka dari 2019 hingga 2025. Dari penyelidikan investigasi, diketahui bahwa sindikat tersebut memiliki total 4.656 akun yang digunakan sebagai pencucian uang.

“Ini dimainkan terlebih dahulu untuk menyesatkan para penyelidik, menyulitkan kami untuk melacak.

Rp yang disita. 250 miliar

Dalam hal ini, wahyu menjelaskan bahwa para penyelidik berhasil menyita RP250 miliar uang yang menyebar di 4.656 akun dari 22 bank yang berbeda. Maka sekuritas atau obligasi negara bagian bernilai RP276,5 miliar dan 4 unit kendaraan mewah.

“Nilai total bukti yang disita dari tersangka dalam jumlah total Rp530.048.846.330. Selain itu, para penyelidik juga memblokir 197 akun lain dari 8 bank,” katanya.

Selain itu, wahyu mengatakan kedua tersangka telah terbukti senang dengan 12 situs perjudian online yaitu Arnaslot77, Togel77, Royal77VIP, Game Skipper, Sipugaming, 88Togel, Mapuin, Aquaslot, NXS17, Gopeng13, WS.

Untuk tindakan mereka, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, bersama dengan Pasal 10, nomor 8 dari undang -undang 2010 tentang TPPU dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda RP5 miliar.

(TFQ/WIS)


Exit mobile version