Site icon Pahami

Berita Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI di Kasus Penipuan Rp2,4 T

Berita Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI di Kasus Penipuan Rp2,4 T


Jakarta, Pahami.id

Pasukan Kriminal Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tersebut tipuan atau penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI.

Dijelaskannya, keduanya langsung diamankan penyidik ​​di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka, pada Senin (9/2).


“Dilakukan upaya penahanan paksa terhadap kedua tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa, 10 Februari 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ade Safri mengatakan, total ada 85 pertanyaan yang didalami penyidik ​​terkait Taufiq selaku Direktur PT DSI. Sementara itu, total 138 orang telah diperiksa terkait Arie terkait aksi penipuan tersebut.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri mengatakan, penipuan tersebut dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif ini dibuat oleh PT DSI dengan menggunakan data investor (Peminjam) yang ada dan menghasilkan keuntungan seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita Rp4 miliar dari total 41 rekening bank. Serta menyita beberapa kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat a.

(tfq/dal)



Exit mobile version