Jakarta, Pahami.id —
Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional menyita sebuah kapal barang yang digunakan untuk pelayaran timah haram ke Malaysia dari wilayah Bangka Selatan.
Direktur Tindak Pidana Khusus Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terungkap sebelumnya.
Kapal ini merupakan bukti baru dari perkembangan penyelidikan, ujarnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Dijelaskannya, kapal tersebut digunakan sebagai alat angkut untuk membawa pasir timah dari darat menuju titik pertemuan di tengah laut. Nantinya, timah ilegal dari kapal tersebut akan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.
Fungsinya sebagai alat angkut dari darat ke laut, kemudian muatannya dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia, jelasnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan oleh 11 awak kapal yang akhirnya ditangkap otoritas maritim Malaysia.
Saat ditangkap, mereka sedang berlayar dengan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen perjalanan atau kargo.
Dikatakannya, saat ini seluruh awak kapal telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
“Jumlah barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali penyerahan jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita beberapa alat komunikasi yang digunakan pelaku. Barang bukti masih dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap pelaku utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Komitmen beliau adalah terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.
(tfq/asr)

