Site icon Pahami

Berita Bareskrim Sita Empat Boks Emas Batangan dari Rumah di Surabaya

Berita Bareskrim Sita Empat Boks Emas Batangan dari Rumah di Surabaya


Surabaya, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat kontainer besar berisi barang bukti termasuk emas batangan usai menggeledah sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).

Pemantauan CNNIndonesia.compenggeledahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

Saat keluar rumah, penyidik ​​menyeret empat kotak kontainer berukuran besar satu per satu. Bahkan mereka kesulitan untuk membawanya karena dianggap berat.


Tak hanya itu, penyidik ​​juga menerapkannya pemeriksaan tubuh oleh petugas Propam sebelum meninggalkan rumah. Kantong baju, jaket, celana, dan tas mereka diperiksa satu per satu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan di rumah di Surabaya ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen, uang tunai, barang bukti elektronik termasuk emas batangan.

“Kami menyita dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari meliputi surat-surat, dokumen, kemudian barang bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lain terkait dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas yang terkandung di dalamnya. [Emas] bar ya,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan, Kamis malam.

Meski tak menyebutkan jumlah pasti beratnya, ia menyebut jumlah emas yang disita dari lokasi penggeledahan di Surabaya mencapai puluhan kilogram.

“Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, nanti kita update, tapi yang jelas [kiloan] lebih ya,” ujarnya.

Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, yakni toko emas dan perumahan.

Jadi hari ini ada tiga lokasi yang digeledah. Satu lokasi perumahan di Surabaya, kemudian dua lokasi lagi di Kabupaten Nganjuk. Satu di antaranya toko emas dan satu lagi di perumahan, ujarnya.

Ade Safri mengatakan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat penambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengoperasian ini, kata dia, merupakan pengembangan kasus penambangan liar di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Dikatakannya, aktivitas penambangan liar ini awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.

Kasusnya sendiri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan narapidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Namun, kata Ade Safri, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan yang mengarah pada pengumpulan transaksi besar terkait penambangan ilegal. Nilainya bahkan mencapai puluhan triliun Rupiah.

Berdasarkan fakta pemeriksaan sementara, diketahui transaksi pengumpulan emas yang diduga disebabkan oleh penambangan liar atau penambangan tanpa izin atau emas pertama tanpa izin. Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun, ujarnya.

Periksa 37 saksi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 37 saksi untuk mengetahui aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat.

Ade Safri menegaskan, akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional hingga menemukan tersangka utama praktik pencucian uang hasil penambangan emas ilegal.

“Sampai saat ini jumlahnya ada 37 orang dan proses penyidikan masih terus dilakukan rekan-rekan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan alat bukti atau bukti tersebut untuk menjelaskan kejadiannya dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.

“Kami jamin penyidikan kasus a quo akan berjalan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ya kami jamin tuntas,” sambung Ade Safri.

(frd/anak)


Exit mobile version