Site icon Pahami

Berita Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti kasus korupsi pengadaan Lampu Jalan Umum Tenaga Surya (PJUT) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik ​​menggeledah dua lokasi di Kementerian ESDM.


Penggeledahan selesai Kamis (4/7) sore. Barang bukti disita di Kantor Inspektur Utama Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, ujarnya kepada wartawan. . , Jumat (5/7).

Arief menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain surat dan dokumen terkait barang bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, harddisk, flashdisk, dan komputer.

Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti handphone, laptop, flashdisk, HDD dan CPU komputer, ujarnya.

Arief menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2020 saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kata dia, penyidik ​​menemukan dugaan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan lokasi, kata Arief, pengadaan PJUTS dilakukan Kementerian ESDM di tiga wilayah berbeda mulai dari Indonesia Barat, Tengah hingga Timur.

Pada dasarnya terkait dengan penyimpangan dugaan korupsi pada proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya menduga nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 64 miliar. Namun, kata dia, angka tersebut belum final karena masih menunggu perhitungan ahli terkait.

Nilai kontraknya untuk wilayah tengah saja sekitar 108 miliar. Perkiraan sementara nilai kerugiannya sekitar 64 juta, sementara masih dihitung ahlinya, tutupnya.

(tfq/fra)


Exit mobile version