Site icon Pahami

Berita Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 T

Berita Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 T


Jakarta, Pahami.id

Tim penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Nasional menyita empat kontainer berisi barang bukti, antara lain emas bar, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 25,8 triliun.

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita berupa dokumen, uang tunai, barang bukti elektronik, dan emas batangan yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pagi hingga sore hari ini kami sita meliputi surat-surat, dokumen, kemudian barang bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lain terkait dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas yang ada di dalamnya. [Emas] bar iya,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. Saat meninggalkan lokasi, penyidik ​​mengambil empat kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti berat.

Sebelum meninggalkan lokasi, penyidik ​​juga diperiksa petugas Propam termasuk memeriksa saku, pakaian, dan barang bawaannya.

Ade Safri mengatakan, jumlah emas yang disita dari lokasi penggeledahan mencapai puluhan kilogram, meski rincian beratnya masih dikumpulkan.

“Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Kami akan memperbaruinya nanti, tapi itu sudah jelas [kiloan] lebih ya,” ujarnya.

Selain di Surabaya, penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni toko emas dan perumahan. Salah satu lokasi yang banyak dicari adalah Kedai Emas Semar.

Jadi hari ini ada tiga lokasi yang digeledah. Satu lokasi perumahan di Surabaya, kemudian dua lokasi lagi di Kabupaten Nganjuk. Satu di antaranya toko emas dan satu lagi di perumahan, kata Ade Safri.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus TPPU yang diduga disebabkan oleh kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dittidipeksus Bareskrim Polri menyita empat kotak kontainer berisi barang bukti termasuk emas batangan dalam penggeledahan terkait TPPU yang diduga senilai Rp25,8 triliun. (Pahami.id/ Farid)

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penambangan emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terjadi pada periode 2019-2022 dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal yang bernilai besar.

Berdasarkan fakta pemeriksaan sementara, diketahui akumulasi transaksi emas yang diduga akibat penambangan liar atau penambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun, ujarnya.

Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke beberapa pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Polisi menduga pembelian emas hasil penambangan ilegal tersebut sebagian atau seluruhnya dilakukan melalui perusahaan penyulingan emas atau perusahaan eksportir.

Hingga saat ini, penyidik ​​telah memeriksa 37 saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut transaksi tersebut dan mengungkap tersangka utama kasus tersebut.

Hingga saat ini saksi berjumlah 37 orang dan proses penyidikan masih terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya, kata Ade Safri.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan hati-hati, serta menekankan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang menampung, mengolah, menggunakan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, menjual bahan mineral apa pun yang berasal dari penambangan liar pasti akan ditindak tegas,” ujarnya.

(del/asr)


Exit mobile version