Site icon Pahami

Berita Bareskrim Polri Koordinasi dengan BSSN Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan penyelidikan.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan, apakah ada hubungannya dengan itu, sedang kami dalami,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa (24/9).


Namun Himawan tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana perkembangan proses penyidikan.


Himawan mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan BSSN terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Kemudian kami juga menunggu komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensik, tipikal dan topologinya seperti apa, ini penting untuk arah penyidikan ke depan, kata Himawan.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forum. Data yang bocor tersebut antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan kebocoran data ini disampaikan oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dalam postingannya di X (Twitter) pada Rabu (18/9).

“Sebanyak 6 juta data NPWP diperdagangkan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yang bocor antara lain NIK, NPWP, alamat, nomor ponsel, email dan lain sebagainya,” kata Teguh.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikelolanya tidak ada yang bocor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya menyebutkan akses data log di Direktorat Jenderal Pajak selama 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data langsung dari sistem informasi. di agensinya.

“Struktur data yang tersebar tersebut bukanlah struktur data yang berkaitan dengan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kalaupun ada kebocoran, bukan disebabkan oleh sistem DJP,” ujarnya. CNNIndonesia.comJumat (20/9).

(Des/Senin)



Exit mobile version