Site icon Pahami

Berita Bareskrim Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Usut Keterangan Palsu Saksi


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri disebut-sebut sedang memeriksa enam narapidana kasus pembunuhan rekan Eky dan Vina Cirebon terkait dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

Pengacara keenam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan penyidik ​​di masing-masing Lapas pada Senin (5/8).


“Memang ada pemeriksaan sebagai saksi pelapor hari ini di penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap keenam narapidana tersebut akan dilakukan secara terpisah.

Total ada empat narapidana yang akan diperiksa pada Senin (5/8) yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, dan Supriyanto.

Sementara dua warga binaan lainnya yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8), sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

Sebelumnya, Satreskrim Polri mengaku mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan kekasih Vina dan Eki.

Djuhandani mengatakan, proses penyidikan dimulai dari gelar perkara awal dengan memanggil pelapor, pada Selasa (23/7). Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk mengetahui permasalahan atau objek yang dilaporkan.

“Apa yang dilakukan Bareskrim hari ini pukul 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar awal sedang kita jalankan yang merupakan proses memulai penyidikan,” imbuhnya.

Melalui proses penyidikan, Djuhandani mengatakan penyidik ​​juga akan mendalami apakah dugaan unsur pidana sebagaimana dilaporkan benar ditemukan atau tidak.

“Kalau ada tindak pidana akan didalami,” ucapnya.

(tfq/anak-anak)


Exit mobile version