Jakarta, Pahami.id –
Polisi Investigasi Kejahatan diklaim belum menahan diri Kepala desa kohod arsin Bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam hal pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah tersebut Pagar Laut Tangerang.
Brigadir Jenderal Djandhani Puro Direktur Kejahatan Pidana Rahardjo Puro menjelaskan bahwa partainya tidak menangkap empat tersangka atas gelar kasus baru pada hari Selasa (18/2) hari ini.
“Tersangka sekarang. berdasarkan proses“Dia mengatakan pada konferensi pers di Polisi Investigasi Kriminal.
Meskipun tidak ada penangkapan, Djandhani mengatakan Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan empat tersangka.
“Kami telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk segera melarang tersangka,” katanya.
Unit Investigasi Kriminal hari ini menetapkan empat tersangka dalam pemalsuan dokumen SHGB-Shm di daerah pagar Laut Tangerang.
DJUhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka, Kampung Kohod, Inggris, sebagai sekretaris Kohod, SP sebagai penerima pengacara dan CE sebagai penerima pengacara.
Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka telah dinilai bersama untuk membuat pengumuman yang buruk dengan membuat dan menggunakan huruf palsu.
Surat -surat palsu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permintaan hak sampai akhirnya berhasil mengeluarkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Dalam hal ini, Djandani mengatakan partainya telah memeriksa total 44 saksi dan mencari tiga lokasi yaitu kantor desa, rumah desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Kampung Kohod.
Dia menjelaskan bahwa dari pencarian peneliti juga menyita beberapa bukti, salah satunya adalah dokumen rekapitulasi transaksi desa Kohod.
“Kami mendapatkan permintaan permintaan untuk dana transaksi Kohod dan beberapa akun yang kami dapatkan,” katanya kepada konferensi pers pada hari Rabu (12/2).
(TFQ/WIS)