Site icon Pahami

Berita Bareskrim Gandeng PPATK Usut Dugaan Manipulasi Saham

Berita Bareskrim Gandeng PPATK Usut Dugaan Manipulasi Saham


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki manipulasi pasar saham dan kejahatan investasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pelacakan aset terkait manipulasi pasar atau kejahatan investasi yang terjadi.

Penyidik ​​bekerja sama secara efektif dan aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, tindak lanjut uang dalam mengungkap kasus ini, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).


Ade Safri menegaskan, pemerintah akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.

“Negara tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar atau kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini juga penting untuk menjamin perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Tanah Air.

“Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan selain memperkuat perlindungan investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan negara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menghimbau kepada semua orang untuk selalu memahami profil risiko investasi yang dipilihnya. Serta memastikan setiap produk keuangan yang ditawarkan transparan dan sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa penyidikan yang sedang berjalan, kami pastikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

“Siapa pun yang terlibat, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Diketahui, pasar modal Indonesia dilanda badai sejak pekan lalu. Indeks terdampak setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara indeks saham Indonesia.

Kebijakan tersebut antara lain membekukan seluruh bobot saham Indonesia, menghentikan penambahan saham baru pada indeks MSCI, dan tidak menambah kelas saham di seluruh segmen indeks.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri juga memblokir sejumlah rekening reksa dana senilai Rp674 miliar terkait tindak pidana insider trading yang menyebabkan harga saham naik tidak wajar.

Ade Safri mengatakan, ratusan miliar telah disita dari dua perusahaan manajemen investasi yakni PT Narada Asset Management dan PT Minna Padi Asset Management.

Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran dilakukan pada subrekening surat berharga senilai Rp 207 miliar dengan valuasi Oktober 2025.

Sedangkan dalam kasus Minna Padi, kata dia, sebanyak 14 sub rekening efek termasuk milik perusahaan afiliasi telah diblokir dengan total aset saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp 467 miliar.

(tfq/tidak)


Exit mobile version