Site icon Pahami

Berita Bareskrim Bongkar 4 Penyelundupan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp64 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi Menyelidiki Kejahatan Mengungkap empat kasus penyelundupan atau mengimpor barang -barang ilegal dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Brigadir Jenderal Jenderal Helfi Assegaf Direktur Kejahatan Ekonomi Khusus Kejahatan Helfi Assegaf mengatakan dalam pengungkapan itu, partainya menyita bukti ilegal Rp51,2 miliar. Nilai kerugian finansial negara dalam kasus ini mencapai Rp64,2 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara itu mencapai Rp64.257.680.000,” katanya kepada sebuah konferensi pers, “katanya kepada RP51 , 230.400.000 Konferensi Pers di Polisi Investigasi Kriminal, Selasa (4/4/2).


Helfi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan pertama terkait dengan impor ilegal tali baja oleh Pt Nobel Riggindo Ocean yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam aksi itu, ia mengatakan tersangka RH, yang merupakan direktur presiden PT Nobel, membeli tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, dan beberapa perusahaan domestik.

Untuk menipu petugas, katanya, tersangka mengganti nomor tarif pos atau kode sistem harmonis (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor (PIB).

Kode tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk mencegah pendaftaran barang SNI wajib dan tidak membayar bea masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barang itu sendiri berjumlah Rp16.982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” katanya.

Dalam kasus kedua, ini terkait dengan penyelundupan rokok dengan pajak palsu di wilayah serangan, Banten. Helfi mengatakan dalam kasus ini, pelaku memasang selotip yang tidak sesuai dengan perbaikan.

Dia memberikan contoh tape Signek Kreke Payment (SKT) dengan isi 10 atau 12 batang yang sebenarnya digunakan dalam mesin derek (SKM) dengan 20 batang. Rokok kemudian dijual kepada publik melalui pelancong atau toko -toko kecil seolah -olah itu adalah rokok.

Dalam hal ini, Helfi menambahkan bahwa para peneliti mengambil total 511.648 paket rokok yang siap untuk distribusi Rp13,3 miliar. Penyelundupan ilegal diperkirakan bahwa nilai kerugian finansial negara mencapai Rp26,2 miliar.

Selain itu, kasus impor ilegal sedang diselundupkan oleh barang -barang elektronik oleh Pt Glisse Indonesia Asia. Helfi mengatakan dalam kasus ini perusahaan menjual barang elektronik dalam bentuk TV, mesin cuci, kepada speaker yang tidak memiliki sertifikat SNI.

Dia menjelaskan bahwa barang ilegal kemudian dijual oleh perusahaan melalui media sosial atau e-commerce. Helfi menambahkan bahwa partainya juga menyita 2.406 barang elektronik senilai Rp18 miliar dengan total kerugian Rp5,6 miliar.

Akhirnya, Helfi mengatakan partainya juga menemukan penyelundupan kendaraan palsu dari Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Dauassu, Ford.

Dia adalah bagian palsu yang dibawa ke Indonesia yang terdiri dari lapisan rem, filter oli, filter surya, cluth yang menyenangkan dan thermoostat. Dia mengatakan barang -barang ilegal dijual oleh toko sumber abadi kepada pengecer di daerah Jakarta dan mengakibatkan kerugian nasional sebesar Rp10,8 miliar.

“Kami menyita bukti 1.396 kotak rem dari berbagai merek (Toyota, Honda, Dauassu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin pemotong, empat mesin cetak, satu mesin lem, dan yang lainnya,” katanya.

(TFQ/WIW)



Exit mobile version