Site icon Pahami

Berita Bareskrim Blokir 865 Rekening Penampung Judol, Sita Uang Rp194,7 M


Jakarta, Pahami.id

Polisi Investigasi Kriminal memblokir total 865 rekening perbankan yang digunakan sebagai tempat penampungan Judi online (Judol).

Komite Komite Komisi Widada Kabares mengatakan akuntansi akun dilakukan setelah menerima laporan analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai saat ini, jumlah akun telah diikuti oleh polisi investigasi kriminal dari 865 akun sekitar RP194,7 miliar,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, yang disebutkan Minggu (4/5).


Dia menjelaskan bahwa blok itu dilakukan setelah penyelidik mengeksplorasi ada atau tidak adanya aliran dana judic yang meninggal terhadap 5.885 akun mencurigakan dari PPATK.

Rahyu mengatakan dari jumlah akun yang mencurigakan, ada bukti pasti dari aliran dana Judol dari 701 akun dengan nilai transaksi RP133,5 miliar.

Selanjutnya, ia mengatakan para penyelidik dari Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus melakukan pembangunan dan membuat 18 laporan polisi terkait dengan kasus tersebut. Akibatnya, wahyu mengatakan bahwa 164 akun ditemukan sebagai jaringan hakim.

“Dari 18 laporan, polisi investigasi kriminal telah memblokir dan menyita 164 akun bernilai sekitar Rp61,1 miliar,” katanya.

Selain itu, wahyu mengatakan bahwa penyelidik masih jauh di dalam kemungkinan akun lain yang merupakan distribusi uang dari Judol.

“Karena dalam prosesnya, kami tidak dapat melakukan proses mengirimkan file kasus segera, tetapi upaya harus dilakukan untuk menyelidiki dan menyelidiki dan menyaring,” katanya.

“Ini membutuhkan waktu, karena dalam satu akun yang muncul kita harus memeriksa hak atau tidak -akun, harus dikunjungi satu per satu,” katanya.

(TFQ/UGO)


Exit mobile version