Site icon Pahami

Berita Bareskrim Bekuk 5 Penipu SMS Blast e-Tilang Palsu, Dimotori WN China

Berita Bareskrim Bekuk 5 Penipu SMS Blast e-Tilang Palsu, Dimotori WN China


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan online atau phising dengan modus SMS blast untuk pembayaran e-tiket palsu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tersangka menggunakan nama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menipu korban. Dalam aksinya itu, tersangka dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok (WN).


Pengungkapan kasus cybercrime ini menggunakan metode ledakan SMS, yaitu dengan mengedepankan link phising palsu dengan modus e-ticket yang mengatasnamakan instansi pemerintah yaitu Kejaksaan Agung RI, kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Kronologi pembongkaran kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung pada Desember 2025.

Setelah diselidiki, tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang mirip dengan situs resmi pembayaran e-tiket Kejagung.

Himawan mengungkapkan, dalam aksinya, kelima tersangka dikendalikan oleh seorang warga negara Tiongkok.

Dia mengatakan, tersangka di Indonesia dikendalikan oleh pihak China untuk memasang kartu SIM tersebut ke dalam kotak SIM atau pool modem.

Setelah itu, sistem dikendalikan dari jarak jauh atau jauh dari Tiongkok.

Kemudian tersangka yang berada di Indonesia hanya perlu membuka aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.

“Dalam sehari, perangkat SIM box yang dioperasikan tersangka mampu mengirimkan SMS phising ke 3.000 nomor. ponsel“ucap Himawan.

Untuk mengoperasikan SIM box kiriman dari China, pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang sudah didaftarkan menggunakan NIK dan data WNI, lanjutnya.

Tersangka penyewaan kripto

Himawan mengungkapkan, kelima tersangka diketahui menerima gaji bulanan dalam mata uang kripto (USDT). Masing-masing tersangka menerima besaran gaji yang berbeda-beda.

Tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk cryptocurrency atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan, ujarnya.

Dari kasus ini, polisi juga menyita puluhan PC, router, puluhan SIM box, dan ratusan kartu SIM yang telah didaftarkan menggunakan data NIK milik WNI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 KUHP Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah, kata Himawan.

(dis/anak)


Exit mobile version