Bandung, Pahami.id —
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatalkan izin lembaga konservasi Yayasan Hidupan Liar Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bonbin (Kebun Binatang Bandung).
Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP menutup kebun binatang yang terletak di Jalan Tamansari – depan kampus ITB pada Kamis pagi (5/2).
Pemasangan segel di depan gerbang Kebun Binatang Bandung dilakukan Satpol PP sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, langkah ini merupakan kelanjutan dari pembatalan izin lembaga konservasi (LK) Kementerian terkait, selain untuk menjaga aset daerah.
Ia menegaskan, penyegelan bukanlah bentuk penggusuran, melainkan hanya bagian dari penataan wilayah.
“Hari ini kita lakukan penyegelan demi kebaikan bersama. Masih ada hewan dan pekerja di kawasan tersebut, sehingga pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang, dalam rilis yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (5/2).
“Ini bukan tindakan penggusuran atau hukuman mati. Kehadiran kami di sini sebenarnya sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” lanjutnya.
Bambang mengatakan, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan hewan dan memastikan pekerja tetap mendapat perhatian.
Prinsipnya pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertib pengelolaan aset daerah, ujarnya.
Ia berharap proses penataan pengelolaan kebun binatang dapat lebih fokus, bertanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan umum, kesejahteraan hewan, dan kepastian hukum.
“Kami berharap bisa lebih fokus dan mengedepankan kepentingan umum, kesejahteraan hewan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Penyegelan Kebun Binatang Bandung ditandai dengan pemasangan stiker kuning ‘Tersegel’ dan spanduk putih berlogo Kota Bandung di depan gerbang besi lipat kebun binatang.
Spanduk itu bertuliskan ‘Tanah milik Pemerintah Kota Bandung; Tertutup; Untuk melindungi kekayaan daerah‘.
Nasib Satwa Kebun Binatang Bandung
Wali Kota Bandung M Farhan dalam siaran persnya menegaskan, “Kebun Binatang Bandung merupakan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang difungsikan sebagai kawasan terbuka hijau publik dengan fungsi protektif. Negara harus hadir menjaga aset tersebut dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi.”
Farhan menjelaskan, pengelolaan Kebun Binatang Bandung dilakukan bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi aman dan terkendali.
“Hewan tidak bisa menjadi korban konflik administratif atau institusional. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak ditelantarkan,” ujarnya.
Tak hanya soal aset dan hewan, Pemkot Bandung juga memperhatikan aspek sosial. Farhan memastikan eks pegawai tetap terlindungi dan bisa terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada masa transisi, kebutuhan operasional dasar seperti listrik, kebersihan, dan pemeliharaan kawasan masih menjadi perhatian pemerintah.
Sementara itu, Humas Serikat Pekerja Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii belum bisa memberikan banyak informasi terkait penyegelan tersebut.
“Sekarang kami (masih) berbicara dengan Kepala Satpol PP,” kata pria yang akrab disapa Aanitu itu saat dihubungi.
Aan mengungkapkan, meski saat ini penyegelan sedang dilakukan, namun para pekerja yang merawat hewan tersebut masih bekerja seperti biasa. Mengenai kondisi hewan tersebut, Aan mengatakan saat ini masih aman dan terawat.
“Kami berharap terus bekerja di sini. Banyak pekerja yang sudah berusia 30-an. Kondisi hewan-hewannya aman,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko mengatakan, pembatalan izin tersebut agar negara bisa memastikan seluruh satwa tetap dilindungi.
“Negara tidak bisa membiarkan satwa menjadi korban masalah administrasi. Izin ini kami batalkan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi dan tidak terlantar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab atas perawatan dan penyelamatan seluruh hewan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan ke depan hingga diangkat pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.
“Bandung Zoo merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Bandung. Satwa-satwa yang ada di dalamnya merupakan amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus penyelamatan satwa melalui pengamanan Aset Daerah (BMD) di Kebun Binatang Bandung, menyusul dikosongkannya kegiatan YMT dan dicabutnya izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.
(csr/anak-anak)

