Site icon Pahami

Berita Bandar Hendra Sabarudin Masih Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengatakan pedagang jaringan internasional Hendra Sabarudin telah mengendalikan pendistribusiannya narkoba dari Malaysia ke Indonesia padahal di Penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra juga bermula dari informasi yang diberikan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pihak kepolisian. POLISI. .

Wahyu mengatakan, awalnya ada informasi tentang seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin yang kerap membuat onar di Lapas Kelas II A Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.


Berbekal informasi itu, kata dia, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian memulai proses penyidikan. Hasilnya, kata Wahyu, ditemukan indikasi adanya peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan Hendra.

Khususnya di Indonesia bagian tengah, khususnya di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur, ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).


Artinya, meski dipenjara, dia tetap punya kemampuan untuk mengendalikan dan melakukan uji coba obat-obatan terlarang, tambahnya.

Wahyu menjelaskan jaringan narkotika internasional Hendra telah beroperasi sejak 2017-2024. Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, total omzet grup Hendra mampu mencapai Rp 2,1 triliun.

“Beroperasi pada tahun 2017 hingga 2024, dalam kurun waktu tersebut ia mengimpor sabu dari Malaysia sebanyak tujuh ton. Ia dibantu tersangka lainnya. Dalam kasus ini, dari analisis keuangan PPATK diperoleh uang tunai HS senilai Rp2,1 triliun,” ujarnya.

Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.

Ia mengatakan, aktivitas pencucian uang tetap berjalan meski Hendra sempat dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Uang tersebut sebagian diperoleh dari penjualan obat-obatan dan pembelian aset yang kami sita senilai Rp221 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan perannya, kata dia, anak buah Hendra yang berinisial T, MA, dan S bertugas mengelola hasil kejahatan. Sedangkan pelaku berinisial CA, AA dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

Selain itu, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang bertanggung jawab melakukan pencucian uang dan tindakan hukum lainnya.

Adapun modus operandi penerapan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil pidananya dalam tiga tahap. Bermula dari penempatan hasil kejahatan di rekening penampungan atas nama orang lain yakni A dan M.

Uang yang sudah disetor kemudian ditutupi dengan mengirimkan uang dari rekening induk ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

Ketiga tahap konsolidasi yaitu mengeluarkan uang dari rekening atas nama T, MA dan AM ke beberapa aset, tutupnya.

(tfq/DAL)



Exit mobile version